nazar – 2008/05/31 19:29

0

zainuri nazar – 2008/05/31 19:29 Assalamu alaikum Ustadz
ana mau bertanya tentang Nazar:
1. Apakakah kata niat iitu sama dengan nazar
2. Dapatkah gugur nazar seorang anak yang tidak di ridho nazar
oleh orang tuanya/
contah jika seorang anak akan mendapatkan rezeki akan di niatkan
setengah dari rezeki untuk suatu yayasan yatim paitu tetapi ibu
tidak setuju karena masih ada kebutuhan keluarga yang harus di
laksanakan. ana mau tanya ke habib apakah kasus anak tersebut
sudah termasuk nazar dan bagaimana jika ibu tidak setuju? atas
jawaban habib saya ucaokan terima kasih

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:nazar – 2008/06/01 15:25 alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Kedermawanan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dengan
kesejahteraan

saudaraku yg kumuliakan,
Nadzar berbeda dengan Niat, nadzar adalah berjanji pada Allah swt.

Nadzar tak bisa digugurkan dengan perintah Ibu atau lainnya,
karena nadzar adalah hutang kepada Allah, dan Rasul saw bersabda :
“Hutang pada Allah lebih berhak ditunaikan daripada hutang pada
makhluk” (Shahih Bukhari).

namun tentunya nadzar tak dipaksakan jika kita tidak mampu, dan
sebagian ulama mengatakan Nadzar bisa diganti dengan Kafarat
sumpah, yaitu puasa selama 3 hari atau memberi makan 10 orang
miskin dan memberi mereka (10 orang itu) pakaian.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=14844

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted