nikah – 2006/01/30 11:38

0

Forum Majelis Rasulullah

JII nikah – 2006/01/30 11:38 assalamu^alaikum
semoga habib selalu dalam lindungan ALLAH SWT amin………..
sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih kepada habib telah
menjawab semua pertanyaan saya sebelumnya.
begini habib saya mau tanya bagaimana hukumnya kalau menikah
sepupu dengan sepupu boleh atau tidak ?
terima kasih atas jawabannya.
assalamu^alaikum ahmad syarif

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:nikah – 2006/01/31 11:47 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Semoga Allah mencurahkan pd anda keluhuran cahaya Ridho Nya pd
hari hari anda,
Mengenai pernikahan dg saudara sepupu itu sah, karena bukan
termasuk pd kelompok muhrim kita,

siapakah kelompok muhrim?,

yaitu kelompok yg diharamkan bagi kita menikahinya, yaitu dari
saudara/kerabat terdekat, yg kita tidak batal wudhu bila
bersentuhan,

siapa mereka?,

Firman Allah : “Sesungguhnya diharamkan bagi kalian (menikahi Ibu
kandung kalian, dan putri kandung kalian, dan Saudari Kandung
kalian, dan Saudari kandung ayah kalian (bibi dari ayah), dan
saudari kandung Ibu kalian (bibi dari ibu), dan putri putri
saudara lelaki kalian (keponakan dari saudara lelaki), dan putri
putri saudara perempuan kalian (keponakan dari saudara wanita),
dan Ibu susu kalian, dan saudari saudari suson kalian (putri dari
wanita yg menyusui kalian), dan ibu dari istri kalian (mertua),
dan putri dari istri kalian (bila kita menikahi wanita yg sudah
mempunyai putri, maka anak itu tak boleh kita nikahi, terkecuali
bila kita belum bersanggama dg ibunya), dan putri anak anak kalian
(menantu), dan menikahi dua wanita yg bersaudara, terkecuali bila
salah satunya telah wafat (tidak menikahinya bersamaan, terkecuali
bila salah satunya telah wafat)..? (Annisa-23)

Wallahu a?lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

AdiR menikahi sepupu – 2008/11/07 08:25 Asalamualaikum Warahmatullah
Wabarakatuh…

Habib yang saya hormati, saya mau menanyakan mengenai hukum
menikahi saudara sepupu.
Saya mencintai saudara sepupu saya, dia anak perempuan dari
saudara laki2 ayah saya.
Apakah menikahi sepupu diperbolehkan dalam Islam?
Bagaimana hubungannya dengan surat Al Ahzaab ayat 50, apakah
maksud dari kekhususan itu hanya bagi Nabi bukan untuk semua
mukmin ?
Apakah itu mengenai diperbolehkannya menikahi sepupu hanya untuk
Nabi saja, ataukah hal lain?
Mohon penjelasan Habib yang sejelas jelasnya.
Sekiranya Habib berkenan mendoakan saya, memohonkan kepada Allah
agar saya berjodoh dengan dia di dunia dan akherat…

Wasalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh..

Hadi

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:menikahi sepupu – 2008/11/09 04:59 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda dg kesejahteraan,

saudaraku yg kumuliakan,
menikahi sepupu halal dalam syariah, demikian dalam seluruh
madzhab, karena mereka bukan muhrim,

mengaenai firman Allah swt pada Al Ahzab 50, yg dimaksud adalah
wanita yg menghadiahkan dirinya untuk Rasul saw, maka hal itu
hanya boleh pada Rasul saw dan tak dibenarkan pada yg lain, sebab
Rasul saw Ma^shum (Allah sudah menyucikan hatinya dari segala
maksud buruk).

para wanita ada yg menghadiahkan dirinya sebagai budak dimasa
jahiliyah, namun setelah munculnya islam Allah tidak
memperbolehkannya lagi, terkecuali bagi Rasul saw, dan kemudian
Rasul saw tak menerima mereka sebagai budak, sebagaimana riwayat
shahih Bukhari bahwa seorang wanita menghadiahkan dirinya pada
Rasul saw, maka Rasul saw pun menikahkannya pada salah seorang
sahabat.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=19205

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted