Pemberian dan perhitungan lengkap untuk zakat maal

0

zulfahmi Zakat Maal – 2006/08/08 22:46 Assalamualaikum Habibana Munzir
Smoga Allah senantiasa menaungi habib dengan cahaya kelembutan
Allah dan Rosulnya Muhammad.
Al-Faqir mau nanya masalah zakat.
Rinciannya begini bib. Ane punya uang sejumlah 10 juta, tapi yang
8 jt itu masih di pinjem sama orang,sedangkan ane ada rencana
beberapa bulan lagi akan melangsungkan akad nikah, apakah ane
wajib mengeluarkan zakat tahun ini ?
Syukron katsiron atas bimbingannya bib.
Smoga majelis Rosulullah semakin semarak di bumi Nusantara. Amien.

Wassalam

Zulfahmi

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Zakat Maal – 2006/08/12 10:58 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Cahaya Anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

uang simpanan tak terkena zakat walau banyak sekalipun, yg terkena
zakat adalah perhiasan emas dan perak yg disimpan,
hal lainnya yg terkena zakat adalah harta yg diperdagangkan.

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Zakat Maal – 2006/08/15 13:53 penambahan.

mengenai simpanan uang yg disimpan sampai satu tahun lamanya maka
terkena zakat harta, Nishabnya adalah harga 84 Gram emas murni,
jadi bila kita memiliki uang melebihi harga 84g emas murni maka
kita terkena wajib zakat sebesar 2,5% dari totsl uang yg kita
simpan. dengan syarat uang itu telah mencapai satu tahun lamanya
menjadi simpanan kita.

misalnya saya mempunyai uang simpanan sebanyak 100 ribu, maka saya
belum terhitung sebagai wajib zakat, lalu ketika 20 agustus 2005
uang saya bertambah hingga melebihi harga emas 84g, dan uang saya
tak berkurang dibawah harga 84g emas itu hingga 19 agustus 2006,
maka saya harus mengeluarkan zakatnya 2,5% .

maaf saya silap sebab dalam hukum fiqih, harta simpanan yg terkena
zakat hanyalah emas dan perak senbagai alat tukar, dan masing
nmasing mempunyai nishab sendiri sendiri, dan uang tidak tercntum,
dan tidak tercantum pula nishabnya, karena ia tak termasuk kepada
emas dan tidak pula kepada perak, namun ternyata ulama
muta^akhirin bersepakat bahwa uang dikiaskan pada hukum emas dan
perak.
wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

watakushi Re:Zakat Maal – 2008/07/06 13:39 assalamualaikum
warahmatullahiwabarakatuh
semoga habib dan keluarga selalu sehat dalam keridhaan allah SWT

ya habib saya ingin bertanya mengenai zakat mal. Mulai bulan10
tanggal 25 2006 saya mulai menabung sebesar 8 juta .dan setiap
bulan saya rutin menabung dengan jumlah tersebut sampai
sekarang.yang saya ingin tanyakan
1.berapa harga 84 gram emas murni yang menjadi nisab zakat saat
ini
2bolehkah saya mengeluarkan zakat sebulan sebelum batas haul
dengan perhitungan jumlah uang pada waktu haul ,karena saya yakin
sampai pada batas haul tersebut jumlah uang tidak kurang dari
nisab
3haul dalam syariah apakah menggunakan kalender masehi atau
hijriah? karena ada selisih beberapa hari
4begitu juga dalam menghitung umur baligh apakah dengan kalender
hijriah atau masehi
5apakah boleh memberikan zakat mal kepada guru ngaji atau keluarga
terdekat

demikian pertanyaan saya
jaza kumullah khoiron katsiro
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

aneh2x Re:Zakat Maal – 2008/07/08 06:23 assalamualaikum, mau tanya, misal
punya tabungan 100 jt dan telah mencapai 1 tahun maka kita wajib
mengeluarkan 2,5 jt ? apakah boleh zakat tesebut diambil bukan
dari tabungan tersebut (gaji misalnya) ? jika tabungan itu milik
orang lain dan ketika ia di ingatkan tidak mau zakat, apakah boleh
orang yang dekat dengannya membayarkan zakatnya (bkn dr tab tsb) ?
jika ada keluarga yg tidak mau bayar zakat, bolehkah kita memaksa
mengambil uangnya agar zakat ? setelah tabungan tersebut dizakati
tahun ini, apakah tahun berikutnya tetap wajib zakat ? terima
kasih

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Zakat Maal – 2008/07/08 13:35 alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari
anda

saudaraku yg kumuliakan,
1. harga emas murni tentunya berubah ubah, dan harga terkini
adalah 270 ribu rupiah , yaitu emas munri 24 karat/gram.
tinggallah dikalikan 84, namun anda dapat memastikannya dengan
mengklik Google dan mencari dengan kata kunci :
“harga-emas-terkini”, maka akan tampil harga emas terkini.

2. boleh didahulukan mengeluarkan zakat maal sebelum haul, namun
dengan satu syarat bahwa saat waktu tepat haul, orang yg anda beri
zakat itu tetap mustahiq zakat, jika ia telah kaya raya maka zakat
anda tidak sah dan mesti diulang,

contohnya jika anda memberi budi yg seorang faqir, anda memberi
zakat maal anda pada Budi sebulan sebelum waktu haul harta anda,
dua minggu kemudian ia mendapat waris atau lainnya yg membuatnya
kaya, dan di hari haul harta anda Budi sudah bukan orang faqir,
maka zakat anda tidak sah dan mesti dikeluarkan lagi,

jika tidak demikian, maka sah zakatnya.

3. perhitungan zakat yg mu^tamad dan sempurna adalah dengan
perhitungan bulan Hijriyah, bukan masehi, demikian pula dalam
penentuan usia baligh.

4. boleh diberikan pada kerabat dan tetangga jika mereka tergolong
fuqara dan mustahiq zakat

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

aneh2x Re:Zakat Maal – 2008/07/08 14:56 Terima kasih bib atas
penjelasannya, maaf bib karena kebodohan saya, tapi saya belum
memperoleh kejelasan atas pertanyaan saya yang kedua dst…. maaf

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Zakat Maal – 2008/07/10 13:39 alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari
anda

saudaraku yg kumuliakan,
betul, kita mesti membayarkannya 2,5% dari total uang itu jika
sudah setahun melebih nishab, jika tidak maka tidak,

misalnya anda punya uang 500 juta rupiah, setahun tak pernah
berkurang, makapada hari H tahun depan dikeluarkan dari total uang
itu l 2,5% nya,

jika uang itu naik turun, misalnya bulan ini 500 juta, bukan depan
200 juta, demikian terus berubah ubah, selama tidak kurang dari
batas nishob maka anda mengeluarkan zakatnya adalah total uang
dihari terakhir setelah sempurna setahun,

maaf saya tak tahu harga emas murni yg pasti saat ini, misalnya
harga 84 Gram emas murni itu 100 juta, maka uang simpanan anda
bulan 200 juta, lalu bulan depan terus meningkat, sampai bulan ke
12 akhir tahun, dan uang anda menurun dibawah nishob 100 juta,
maka anda tak kena wajib zakat.

wajib zakat mulai terhitung jika uang anda melebih nishob lagi,
lalu bagaimana dengan 11 bulan itu..?, anda bebas zakat.

mengenai uang yg dikeluarkan, tak mesti dari uang itu, bisa dari
uang lainnya, atau uang orang yg punya hutang pada anda, misalnya
anda akane membayar zakat 2 juta rupiah, kebetulan ada teman anda
mempunyai hutang 2 juta rupiah pada anda, maka anda bisa
mengalihkan teman anda tuk mengeluarkan zakat itu dari uang yg ia
pinjam,

memaksa orang lain mengeluarkan zakat tak dibenarkan kecuali oleh
hakim, membayar zakat tanpa sepengetahuan orangnya tidak sah dalam
syariah.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=16222

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted