Ana mau tanya Bib…apakah mahar itu bisa d minta oleh pihakwanitasprti cincin atau perhiasan lainnya?

0

aduajah Penting – 2008/06/26 18:22 Assalamu^alaikum….
Semoga ibadah kita di Ridhoi Allah SWT…
Ana mau tanya Bib…apakah mahar itu bisa d minta oleh pihak
wanita
sprti cincin atau perhiasan lainnya?

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

adminIII Re:Penting – 2008/06/26 22:17 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh

Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang
sudah ada di forum :

mahar adalah suatu benda berharga, yg dijadikan sebagai
cinderamata dari pengantin lelaki kepada pengantin wanita, dan
mahar adalah salah satu kewajiban yg mesti ada dalam pernikahan,
dan menyebutkan mahar dalam akad nikah tidaklah wajib, melainkan
sunnah saja. namun keberadaannya merupakan kewajiban.

Mahar boleh berupa apa saja asalkan masih ada nilai tukarnya,
perangkat shalat, alqur^an, bahkan atau apa saja yg masih ada
nilai tukarnya walau sekecil mungkin, maka itu bisa dijadikan
mahar.
dan yg terbaik adalah “Sebaik baik Keberkahan Mahar adalah yg
kecil nilainya”,

namun diluar itu semua, boleh boleh saja memberikan hadiah mobil
misalnya, rumah atau barang barang berharga, namun itu Sebaiknya)
bukanlah pd mahar, namun pada hadiah hadiah pernikahan dari calon
suami yg hukumnya sunnah.
dan dalam hadist Rasul saw juga disebutkan bahwa “tiga hal yg
menyusahkan pada wanita :tuntutan maharnya yg mewah dan mahal,
tuntutan pernikahan dan upacaranya yg menyusahkan, dan keburukan
pribadinya”.

nah saudaraku, doaku menyertai pernikahan anda, semoga selalu
dilimpahi kebahagiaan, semoga dicurahi cahaya kesejahteraan dan
bimbingan ilahi dalam hari hari anda, semoga dilimpahi keturunan
yg menjadi kebanggaan dunia dan akhirat.
amiin
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=9&id=1708&lang=id#1708

mengenai mahar yg mahal bila dengan keinginan pengantin pria maka
hukumnya mubah, dan bila atas permintaan kaum wanita maka makruh
hukumnya.
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=9&id=2057&lang=id#2057

Wassalam,
AdminIII

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Penting – 2008/06/27 04:36 alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari
anda

saudaraku yg kumuliakan,
mahar bisa diminta oleh pengantin wanita, dan wajib ditunaikan
menurut kemampuan, dan jika berlebihan maka makruh hukumnya

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=15729

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted