Hendra berbagai hal – 2008/07/01 05:43 semoga habibanan senantiasa
mendapat curahan kasih sayang Alloh Ta^ala, aamiin
habibana yang sy mulyakan. ada beberapa hal yang mengganjal,
1. bagaimana cara sy mengeluarkan zakat perusahaan
(perhitungannya)?
2. akhir2 ini banyak sekali lembaga2 yg menawarkan zakat
perusahaan per-bulannya, katanya ini sama dengan mencicil zakat
per-bulan dan bila dijumlahkan satu tahun maka jumlah wajib
zakatnya akan sama? benarkah hal demikian? bukankah zakat itu
dikeluarkan hanya satu tahun sekali?
3. mohon penjelasan dan uraian dalilnya untuk memperjelas kalau
zakat itu memang dikeluarkan satu tahun sekali (tidak perbulan)
dan tidak ada zakat profesi…
4. keluarga sy sedang dirundung konflik, mohon doanya untuk
kesholehan keluarga juga sy…
5. sy seringkali ditagih calon pendamping oleh ibu sy, tp sampai
sekarang belum nemu2 jg, mohon doanya juga mudah2an Alloh Ta^ala
memberikan sy jodoh yg sholihah dan cantiq
6. bolehkah sy menerima komisi dari calo barang dari hasil
transaksi dengannya? calo barang seringkali menawarkan barang
melebihi harga pasaran dengan alasan sebagai upah kerjanya/
keringatnya karena telah membantu mencarikan barang (terutama
untuk barang2 yg langka di pasaran), bolehkah sy menjalin
transaksi dengannya dan bolehkah sy menerima komisi dari calo
barang tsb sebagai rasa terima kasih dia kepada sy?
syukron katsir
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
adminIII Re:berbagai hal – 2008/07/01 08:19 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang
sudah ada di forum :
Saudaraku yg kumuliakan,
zakat profesi tidak diakui dalam Jumhur (pendapat hampir seluruh
ulama) ahlussunnah waljamaah, yg ada adalah zakat harta jika
disimpan tanpa dipakai apa apa selama satu tahun,
bahwa zakat harta adalah setahun sekali jika melebihi nishab dan
haul
Nishab : Batas jumlah / nilai yg ditentukan syariah
haul : sempurna 1 tahun
jadi anda bekerja dan mendapat gaji itu tak ada wajib zakatnya,
boleh anda bersedekah saja.
perhitungan zakat harta adalah jika anda menyimpan uang, atau emas
anda baru kena zakat jika menyimpan uang itu sampai setahun, dan
jumlah yg anda simpan telah melebih nishab selama setahun
zakat maal / harta dikeluarkan setahun sekali, terhitung hari
sejak uang kita melebihi Nishob, dan Nishob zakat maal adalah
seharga emas 84 gram, maka bila uang simpanan kita terus
meningkat, misalnya mulai 4 Oktober 2006 uang simpanan kita mulai
melebihi harga emas 84 gram, maka sejak tanggal 4 oktober itu
terhitunglah kita sebagai calon wajib zakat, namun belum wajib
mengeluarkan zakat karena menunggu syarat satu lagi, yaitu haul
(sempurna satu tahun)
nah.. bila uang kita terus dalam keadaan diatas Nishob sampai 3
oktober 2007 maka wajiblah kita mengeluarkan zakatnya sebesar
jumlah seluruh uang kita yg ada pd tgl 3 oktober sebesar 2,5%.
(bukan uang kita yg pd 4 oktober 2006, atau uang kita bertambah
menjadi 100 juta misalnya, lalu naik dan turun, maka tetap
perhitungan zakat adalah saat hari terakhir ketika genap 1 tahun
dikeluarkan 2,5% darinya).
bila uang kita setelah melebihi batas nishob, lalu uang kita
berkurang misalnya pd januari 2007 uang kita turun dibawah harga
emas 84 gram, maka sirnalah wajib zakat kita, kita tidak wajib
berzakat kecuali bila uang kita mulai melebihi nishab lagi, saat
itu mulai laih terhitung calon wajib zakat dg hitungan mulai hari
tsb, dan itupun bila mencapai 1 tahun penuh tidak ada pengurangan
dari batas nishob.
mengenai pendapat tentang baru mengenai Zakat profesi ini maka
merupakan hal mungkar yg tak bisa diberlakukan, karena “Zakat” itu
hukumnya fardhu ain, tak mengeluarkannya maka dosa dan haram,.
masalahnya adalah orang yg tak mengeluarkan zakat maka halal
dibunuh dan hartanya halal dirampas.
lalu maksud mereka ini mengada adakan zakat profesi seakan mereka
ingin menambahkan hukum fardhu?, jadi mereka yg tak mengeluarkan
zakat profesi maka halal darahnya, sebagaimana Khalifah Abubakar
Assbhiddiq ra memerangi orang orang yg menolak berzakat,
kita terima kalau yg dimaksud adalah sedekah profesi, atau infak
profesi, tapi jangan bicara zakat, karena zakat adalah fardhu,
hal yg fardhu adalah berlandaskan Nash Sharih dari Alqur^an dan
Hadits, sama saja jika anda menambah satu lagi shalat fardhu
menjadi 6 waktu, dengan alasan orang masa kini lebih banyak dosa,
maka perlu lebih banyak sholat,
tentunya hujjah ini tak bisa diterima karena bertentangan dengan
Jumhur seluruh Madzhab,
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=11258&lang=id#11258
urutan orang yg berhak menerima zakat adalah Fuqara.
mengenai zakat adalah boleh diberikan pada yg mustahiq (berhak
menrimanya), yg pertama urutannya adalah
Fuqara.
fuqara dalam syariah adalah yg penghasilannya dibawah 50%
kebutuhan primernya, misalnya kebutuhan hidupnya 100 ribu sebulan
namun masukannya hanya kurang dari 50 ribu. maka ia tergolong
fuqara, dan ia kelompok pertama yg paling berhak.
lalu orang miskin
miskin adalah yg penghasilannya kurang dari 100% kebutuhannya.
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=11258&lang=id#11258
saran saya anda memperbanyak doa Nabi Musa as yg diajarkan guru
saya untuk mempermudah rizki yaitu : “RABBIY INNIY LIMAA ANZALTA
ILAYYA MIN KHAIRIN FAQIIR”.
untuk kesejahteraan keluarga dan keasrian rumah tangga dan
kesejukan jiwa maka perbanyak dzikir : “SUBHANALLAHI WABIHAMDIH”.
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=9&id=13621&lang=id#13621
anda beristikharah pada Allah swt, lakukan shalat istikharah 3
malam berturut turut, dan pada hari ketiga anda akan diberi
petunjuk oleh Allah swt dengan kemantapan hati, jika Allah telah
memilihkannya untuk anda, maka segala masalah yg menghalangi anda
akan segera sirna, semua penolakan akan segera berubah menjadi
sambutan hangat..
namun jika Allah tak menghendakinya untuk anda, mungkin akan
menjadi musibah, ketidak cocokan, perceraian, dosa, perselewengan,
kemiskinan dan musibah lainnya, maka pada hari ketiga anda
melakukan istikharah itu hati anda akan mantap meninggalkannya,
dan akan Allah bukakan orang lain yg sangat menyenangkan anda
untuk menjadi pasangan anda.
dan saran saya janganlah menjalin hubungan dengan lawan jenis
kecuali sudah siap menikah, karena selain dari itu syariah kita
tak membenarkannya,
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=9&id=15786&lang=id#15786
saran saya, baiknya bila tak mungkin anda meluruskan tugas anda
dan menghindari hal tersebut di tempat anda bekerja, maka cobalah
pindah tugas ke bidang yg lain, paling tidak anda tak terlibat
langsung dalam penyelewengan tersebut, dan anda terus mencoba
untuk mendapatkan pekerjaan yg lebih baik dan bersih di tempat
lain.
terkecuali bila anda sanggup menafkahi rumah tangga tanpa terikat
pd pekerjaan itu, maka tinggalkanlah sejauh jauhnya sebagaimana
anak panah lepas dari busurnya..
namun sementara anda terjebak kebutuhan maka bertahanlah dulu
sambil terus berusaha keras mendapatkan lapangan pekerjaan
ditempat lain, dan banyaklah bersedekah untuk sedikit membantu
mensucikan hal tersebut.
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=9&id=292&lang=id#292
Wassalam,
AdminIII
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=16004