Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan dan rahmat Nya swt semoga selalu menghiasi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
mengenai bermakmum pada imam itu tetap sah hukumnya, namun tentunya setiap orang boleh boleh saja memilih siapa yg ingin ia jadikan imam shalatnya,
namun tentunya lebih baik ia mencari masjid lain, atau bila ingin pahala besar maka ia menasehati imam itu, atau ia merujuk dewan masjid agar mengganti imam itu dg yg lebih baik,
boleh boleh saja ia shalat berjamaah dirumah tanpa shalat berjamaah di masjid karena memang shalat di masjid bukan wajib hukumnya,
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a'lam