mya poligami – 2009/10/17 19:19 Assalamualaikum wr wb
Bib,lansung saja ya..ana mau tahu tentang syarat2 dalam
berpoligami?sebenarnya apakah perlu atau tidak izin dari istri
yang pertama?.karena teman ana bilang izin itu tidak perlu,dan
meramaikan pernikahan merupakan kebiasaan dari bangsa
yahudi,sedangkan setau ana bukan kah bila kabar baik maka harus
disampaikan?.demikian bib pertanyaan nya,mohon maaf bila tidak
sopan dalam bertanya.dan terimakasih banyak sebelum dan sesudahnya
semoga habib selalu dalam lindungan dan nikmant sehat selalu..,
amin.
wassalamualaikum wr wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:poligami – 2009/10/20 16:44 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,
Saudariku yg kumuliakan,
yg dimaksud adalah tidak disyaratkan izin istri pertama untuk
berpoligami, sebagaimana pria tidak disyaratkan izin ayah bunda
untuk menikah.
pria yg menikah tanpa seizin ayah bundanya akan nikahnya sah,
namun bisa terkena dosa durhaka pada ayah bunda,
demikian pula suami yg poligami, bisa saja hal itu tidak berdosa,
namun bisa menjadi dosa besar jika mendholimi istrinya.
poligami adalah sunnah yg sangat berat, disunnahkan bagi pria yg
sudah beristri untuk menikah kembali jika merasa mampu adil, dan
jika istri menolak dipoligami itu tandanya Tarbiyah (didikan)
suami akan agama dan iman istri mungkin belum sempurna, maka
hendaknya ia membenahi dan membimbing istrinya terlebih dahulu
karena hal itu wajib, dan mengundurkan niatnya utk poligami, jika
istri mencapai derajat iman yg mantap, hatinya sudah bergantung pd
Allah swt sepenuhnya, maka ia akan izinkan suaminya poligami,
dan suamipun sebelum berpoligami hendaknya mempersiapkan diri
secara lahir batin, siapkah ia menafkahi dua keluarga?, dan apakah
hatinya telah kuat dan mantap dg iman dan bergantung pd Allah swt
sepenuhnya hingga tak tergoyah dg bertambahnya satu rumah tangga
baru?, jika ia mampu maka boleh menikah lagi, jika tidak maka
cukuplah dg satu istri karena masih banyak sunnah lainnya,
yaitu jika dirisaukan ia mengamalkan sunnah namun menghancurkan
rumah tangga pertama
mengenai merayakan akad nikah, adalah sunnah Rasul saw, yaitu
menjamu orang semampunya. hal itu teriwayatkan dalam banyak hadits
shahih.
.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=24387