|
Re:puasa – 2008/07/13 19:39alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Nya swt semoga selalu membimbing hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
1. setelah puasa dibatalkan dg suatu udzur, maka kita hendaknya menahan diri dari makan dan minum, sebagian ulama mengatakannya wajib demikian, dan sebagian mengatakannya makruh dan tidak dosa.
2. mengenai zakat, adalah tergantung bentuknya, jika ia mengeluarkan beras maka fuqara diberikan beras, jika uang maka uang, dalam madzhab kita tak dibenarkan merubah bentuk zakat yg sudah dikeluarkan berupa beras dirubah menjadi uang lalu diberikan pada yg berhak menerimanya, namun mesti mengikuti apa apa yg telah dikeluarkan oleh pezakat, dan sebagian besar pendapat dalam madzhab kita tak membenarkan beras diganti dg uang.
mengenai amil zakat, ia baru kebagian setelah selesai para fuqara dan miskin, baru jika ada sisa mereka mendapat bagiannya, jika tidak maka tidak.
urutan zakat adalah :
Fuqara : orang yg pendapatannya kurang dari 50% kebutuhan primernya, misalnya kebutuhan nafkah primernya 100 ribu perbulan, sedangkan pendapatannya dibawah 50 ribu perbulan. maka ia termasuk fuqara.
jika ada lebih maka diteruskan pada masaakiin : orang2 miskin, yaitu yg pendapatannya kurang dari 100% kebutuhannya,
jika ada lebih maka diteruskan pada pekerja yg membagikan zakat,
jika ada lebih maka diberikan pada mu'allaf (orang yg baru masuk islam),
jika ada lebih maka budak yg sedang menebus dirinya (kini tak ada),
lalu kepada orang yg berhutang dan belum mampu membayar hutangnya,
lalu orang yg menjadi pasukan pembela muslimin dibawah khalifah (kini tak ada),
lalu kepada Ibn Sabiil , yaitu orang yg tak punya uang/kekurangan uang tuk pulang ke kampung halamannya.
demikian urutannya, fuqara didahulukan, lalu baru selanjutnya dan selanjutnya secara berurutan,
untuk menentukan pembagian maka boleh jumlah besar boleh jumlah kecil, jika fuqaranya banyak maka dikurangkan jumlahnya, jika masih kekurangan maka yg lain tak perlu diberi, jika lebih maka barulah pada masakin, jika lebih barulah pada amil zakat dst.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
|
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
|
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
|
|