Wahyu Doa Qunut - 2006/02/15 22:39 Assalamualaikum Wr Wb
Semoga Habib selalu dalam keadaan Sehat Walafi.. Amin
Saya mau tanyakan kalau saya ke cidodol ke tempat habib, pada hari
kamis malam jum,at habib selalu melakukan sholat isya jamah ,
dalam rakaat terakhir , habib membaca doa Qunut... mohon
pejelasannya.. saya tahu hanya sholat subuh habib...
Terima Kasih Habib
Wassalam
| | ==========
munzir Re:Doa Qunut - 2006/02/17 03:37 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh
Salam sejahtera dan semoga curahan Rahmat Nya selalu atas anda.
mengenai Qunut di waktu subuh memang itu selalu kita jalankan,
sebagaimana kita bermadzhabkan Syafii.
namun adalagi yg disebut Qunut Nazilah, yaitu doa Qunut yg dibaca
oleh Rasul saw bila keadaan muslimin sedang terancam, atau sedang
ditimpa musibah atau kesulitan, maka Rasul saw membaca Qunut
Naazilah yg maknanya adalah mendoakan muslimin, dan memohon
perlindungan bagi muslimin dan mendoakan kecelakaan bagi yg
kecelakaan mereka menguntungkan muslimin.
Demikian diriwayatkan dalam Kutubussab'ah (Bukhari, Muslim,
Nasa'i, Tirmidzi, Abu Dawud, Ibn Maajah, Musnad Ahmad).
Qunut Nazilah ini dibaca oleh Rasul saw disaat shalat lima waktu,
sampai musibah atas muslimin terselesaikan, atau musuh musuh
muslimin hancur atau tunduk.
Guru Saya, Alhabib Umar bin Hafihd memerintahkan untuk membaca
Qunut Nazilah setiap shalat lima waktu, seterusnya, karena saat
ini musibah atas muslimin tak habis habisnya di Barat dan Timur,
dan musuh musuh muslimin terus bermunculan dimana mana,
maka bagi kita untuk terus mendoakan mereka setiap shalatnya.
sebagaimana dilakukan oleh Rasul saw,
wallahu a'lam.
Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
| | ==========
ghofur Re:Doa Qunut - 2008/02/20 01:56 Assalamu alikum wr wb
Habib Munzir yang dimuliakan Allah, mohon penjelasan hadist yang
mendzoifkan qunut subuh beserta bacaannya , apakah tulisan ini
benar?
Terima kasih banyak
Wassalamu alikum wr wb
Abdul Ghofur
HADITS-HADITS TENTANG QUNUT SHUBUH DAN PENJELASANNYA
Sumber : www.almanhaj.or.id
HADITS PERTAMA
Dari Anas bin Malik, ia berkata: Senantiasa Rasulullah
Shallallahu alaihi wa sallam berqunut pada shalat Shubuh sehingga
beliau berpisah dari dunia (wafat).
Hadits ini telah diriwayatkan oleh: Imam Ahmad[1], Abdurrazzaq
[2], Ibnu Abi Syaibah[3], secara ringkas, ath-Thahawi[4],
ad-Daruquthni[5], al-Hakim, dalam kitab al-Arba iin, al-Baihaqi
[6], al-Baghawi[7], Ibnul Jauzi[8].
Semuanya telah meriwayatkan hadits ini dari jalan Abu Ja far
ar-Razi (yang telah menerima hadits ini) dari Rubaiyyi bin Anas,
ia berkata: Aku pernah duduk di sisi Anas bin Malik, lalu ada
(seseorang) yang bertanya: Apakah sesungguhnya Rasulullah
Shallallahu alaihi wa sallam, pernah qunut selama sebulan?
Kemudian Anas bin Malik menjawab: ...(Seperti lafazh hadits di
atas).
Keterangan:
Walaupun sebagian ulama ada yang meng-hasan-kan hadits di atas.
Akan tetapi yang benar adalah bahwa hadits ini derajatnya dha if
(lemah), hadits ini telah dilemahkan oleh ulama para Ahli Hadits:
Imam Ibnu Turkamani yang memberikan ta liq (ko-mentar) atas Sunan
Baihaqi membantah pernyataan al-Baihaqi yang mengatakan hadits itu
shahih. Ia berkata: Bagaimana mungkin sanadnya shahih? Sedang
perawi yang meriwayatkan dari Rubaiyyi , yaitu ABU JA FAR ISA BIN
MAHAN AR-RAZI masih dalam pembicaraan (para Ahli Hadits):
[1]. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam an-Nasa-i ber-kata: Ia bukan
orang yang kuat riwayatnya.
[2]. Imam Abu Zur ah berkata: Ia banyak salah.
[3]. Imam al-Fallas berkata: Ia buruk hafalannya.
[4]. Imam Ibnu Hibban menyatakan bahwa ia sering mem-bawakan
hadits-hadits munkar dari orang-orang yang masyhur.
[Lihat Sunan al-Baihaqi (I/202) dan periksa Mizaanul I tidal III/
319.] [9]
[5]. Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata: Abu Ja far ini telah
dilemahkan oleh Imam Ahmad dan imam-imam yang lain Syaikh kami
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata kepadaku, Sanad hadits ini
(hadits qunut Shubuh) sama dengan sanad hadits (yang ada dalam
Mustadrak al-Hakim (II/ 323-324): Tentang ma-salah Ruh yang
diambil perjanjian dalam surat 7 ayat 172, (yakni firman Allah
Subhanahu wa Ta ala):
Artinya : Dan (ingatlah), ketika Rabb-mu mengeluarkan (keturunan
anak-anak Adam) dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian
terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): Bukankah Aku ini
Rabb-mu? Mereka menjawab: Betul (Engkau Rabb kami), kami menjadi
saksi. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari Kiamat kamu
tidak mengatakan: Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah
orang-orang yang lengah terhadap ini (ke-Esaan Allah). [Al-A
raaf: 172]
(Yakni) hadits Ubay bin Ka ab yang panjang yang di-sebutkan di
dalamnya: Dan ruh Isa alaihis salam termasuk dari (kumpulan)
ruh-ruh yang diambil kesaksiannya pada zaman Adam, maka (Dia)
kirimkan ruh tersebut kepada Maryam alaihas salam ketika ia pergi
ke arah Timur, maka Allah kirimkan dengan rupa seorang laki-laki
yang tampan, maka dia pun hamil dengan orang yang mengajarkan
bi-cara, maka masuklah (ruh tersebut) ke dalam mulutnya. Jadi,
yang dimaksud adalah Isa dan yang mengajak bicara ibunya adalah
Isa, bukan Malaikat, padahal menurut ayat yang mengajak bicara
adalah Malaikat, dalam surat Mar-yam ayat 19, Allah berfirman:
Artinya : Sesungguhnya aku ini hanyalah seorang utusan Rabb-mu,
untuk memberimu seorang anak laki-laki yang suci. [Maryam: 19]
Yang mengajak bicara bukan Isa, sebab hal ini mus-tahil dan hal
ini merupakan kesalahan yang jelas.
[Periksa: Zaadul Ma aad (I/276), tahqiq: Syaikh Syu aib
al-Arnauth, cet. Mu-assasah ar-Risalah, th. 1412 H]
Syaikhul Islam Ibnul Qayyim berkata: Maksud dari Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyyah ialah: Bahwa Abu Ja far Isa bin Mahan ar-Razi
adalah orang yang sering memba-wakan hadits-hadits munkar. Yang
tidak ada seorang pun dari Ahli Hadits yang berhujjah dengannya
ketika dia menyendiri (dalam periwayatannya).
Saya katakan: Dan di antara hadits-hadits itu ialah hadits qunut
Shubuh terus-menerus.
[6]. Al-Hafizh Ibnu Katsir ad-Damsyqiy asy-Syafi i dalam kitab
tafsirnya juga menyatakan bahwa riwayat Abu Ja far ar-Razi itu
mungkar.
[7]. Al-Hafizh az-Zaila i dalam kitabnya Nashbur Raayah (II/132)
sesudah membawakan hadits Anas di atas, ia berkata: Hadits ini
telah dilemahkan oleh Ibnul Jauzi di dalam kitabnya at-Tahqiq dan
al- Ilalul Muta-nahiyah, ia berkata: Hadits ini tidak sah, karena
se-sungguhnya Abu Ja far ar-Razi, namanya adalah Isa bin Mahan,
dinyatakan oleh Ibnul Madini: Ia sering keliru.
[8]. Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany rahimahullah, seorang
Ahli Hadits zaman ini berkata: Hadits Anas munkar. [10]
Kemudian al-Hafizh al-Baihaqi telah membawakan beberapa syawahid
(penguat) bagi hadits Anas, sebagai-mana yang dikatakan oleh
al-Hafizh al-Baihaqi sendiri dalam kitab Sunanul Kubra dan Imam
an-Nawawi dalam kitab Majmu Syarah Muhadzdzab. Dan
riwayat-riwayatnya adalah sebagai berikut:
HADITS KEDUA
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah qunut, begitu juga
Abu bakar, Umar, Utsman sampai meninggal dunia.
Hadits ini telah diriwayatkan oleh: ad-Daruquthni[11], dan
al-Baihaqi[12], kemudian ia berkata: Kami tidak dapat berhujjah
dengan Isma il al-Makki dan Amr bin Ubaid.
Keduanya telah meriwayatkan hadits yang kedua ini dari jalan Isma
il bin Muslim al-Makki dan Ibnu Ubaid (yang keduanya telah terima
hadits ini ) dari al-Hasan al-Bashri (yang telah terima hadits
ini) dari Anas (bin Malik).
PENJELASAN PARA AHLIS HADITS TENTANG PARA PERAWI HADITS KEDUA
DIATAS
[1]. Isma il bin Muslim al-Makki, ia adalah seorang yang lemah
haditsnya, berikut ini keterangan para ulama jarh wat ta dil
tentangnya:
a. Abu Zur ah berkata: Ia adalah seorang perawi yang lemah.
b. Imam Ahmad dan yang lainnya berkata: Ia adalah seorang
munkarul hadits.
c. Imam an-Nasa-i dan yang lainnya berkata: Ia se-orang perawi
yang matruk (seorang perawi yang ditinggalkan atau tidak dipakai,
karena tertuduh dusta).
d. Imam Ibnul Madini berkata: Tidak boleh ditulis haditsnya ...".
[Periksa Mizanul I'tidal I/248 no. 945, Taqribut Tahdzib I/99 no.
485]
[2]. Amr bin Ubaid bin Bab (Abu Utsman al-Bashri), adalah seorang
Mu tazilah yang selalu mengajak manusia untuk berbuat bid ah.
1. Imam Ibnu Ma in berkata, Tidak boleh ditulis haditsnya.
2. Imam an-Nasa-i berkata: Ia matrukul hadits.
[Periksa Miaznul I'tidal III/273 no. 6404, Taqribut Tahdzib I/740
no. 5087]
[3]. Hasan bin Abil Hasan Yasar al-Bashri, namanya yang sudah
masyhur adalah Hasan al-Bashri.
1. Al-Hafizh adz-Dzahabi dan al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: Ia
adalah seorang Tabi in dan seorang yang mempunyai keutamaan, akan
tetapi ia banyak me-mursal-kan hadits dan sering melakukan tadlis.
Dan dalam hadits di atas, ia memakai sighat an.
[Periksa Mizaanul I tidal (I/527), Tahdziibut Tahdzib (II/ 231),
Taqriibut Tahdziib (I/202 no. 1231), cet. Daarul Kutub al-
Ilmiyyah]
Dari keterangan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hadits yang
kedua di atas itu derajatnya dha ifun jiddan (sangat lemah).
Sehingga hadits tersebut tidak dapat dijadikan penguat (syahid)
bagi hadits Anas yang pertama di atas. Dan seka-ligus tidak dapat
juga untuk dijadikan sebagai hujjah.
Seandainya saja sanad hadits itu sah sampai kepada Hasan
al-Bashri, itupun belum bisa dipakai hadits terse-but, apalagi
telah meriwayatkan darinya dua orang perawi yang matruk!?
[Disalin dari kitab Ar-Rasaail Jilid-1, Penulis Yazid bin Abdul
Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Pertama Ramadhan
1425H/Oktober 2004M]
_________
Foote Note
[1]. Dalam kitab al-Musnad (III/162).
[2]. Dalam kitab al-Mushannaf (III/110).
[3]. Dalam kitab al-Mushannaf (II/312).
[4]. Dalam kitab Syarah Ma anil Atsar (I/244).
[5]. Dalam kitab as-Sunan (II/39).
[6]. Dalam kitab Sunanul Kubra (II/201).
[7]. Dalam kitab Syarhus Sunnah (III/124).
[8]. Dalam kitab al- Ilalul Mutanahiyah (I/441) no.753, dengan
lafazh se-bagai berikut: Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu
alaihi wa sallam qunut pada shalat Shubuh sampai beliau wafat.
[9]. Lihat juga kitab Tarikh Baghdad XI/146, Tahdzibut Tahdzib XII
/57.
[10]. Lihat kitab Silsilah Ahaadits adh-Dha iifah no. 1238.
[11]. Dalam kitab as-Sunan: II/166-167 no. XIV/1679 cet. Darul Ma
rifah.
[12]. Dalam kitab Sunanul Kubra: II/201
Bagian Kedua dari Enam Tulisan 2/6
HADITS KETIGA
Artinya : Aku pernah shalat di belakang Rasulullah Shallallahu
alaihi wa sallam, beliau qunut di belakang Umar dan di belakang
Utsman, mereka semuanya qunut.
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Hafizh al-Baihaqi. [1]
Imam Ibnu Turkamani berkata tentang hadits ini: Kita harus lihat
kepada seorang perawi Khulaid bin Da laj, apakah ia bisa dipakai
sebagai penguat hadits atau tidak?
Karena Imam Ahmad bin Hambal, Ibnu Ma in dan Daraquthni
melemahkannya. Pernah sekali Ibnu Ma in berkata: Ia tidak ada
apa-apanya (ia tidak bisa dipakai hujjah).
Imam an-Nasa-i berkata: Ia bukan orang yang bisa dipercaya. Dan
di dalam Mizaanul I tidal (I/663) disebut-kan bahwa Imam
ad-Daraquthni memasukkannya dalam kelompok para perawi yang
matruk.
Ada sesuatu hal yang aneh dalam membawakan ini yaitu mengapa
riwayat Khulaid dijadikan penguat pada-hal di situ tidak ada
sebutan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam qunut
terus-menerus pada shalat Shubuh. Dalam riwayat itu hanya disebut
qunut. Kalau soal Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam qunut
banyak haditsnya yang shahih, akan tetapi yang jadi persoalan
adalah Ada tidak hadits yang shahih yang menerangkan beliau
terus-me-nerus qunut Shubuh? [2]
HADITS KEEMPAT
Hadits lain yang dikatakan sebagai syahid (penguat) ialah
hadits:
Artinya : Senantiasa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam
qunut pada shalat Shubuh hingga beliau wafat.
Hadits ini telah diriwayatkan oleh Imam al-Khathib al-Baghdadi
dalam Kitaab al-Qunut.
Al-Hafizh Abul Faraj Ibnul Jauzi telah mencela al-Khathib
(al-Baghdadi), mengapa ia memasukkan hadits ini di dalam kitabnya
al-Qunut padahal di dalamnya ada seorang perawi yang bernama Dinar
bin Abdillah.
Ibnu Hibban berkata: Dinar bin Abdillah banyak meriwayatkan
Atsar yang maudhu (palsu) dengan meng-atasnamakan Anas, maka
sudah sewajarnya hadits yang ia riwayatkan tidak halal untuk
disebutkan (dimuat) di dalam berbagai kitab, kecuali bila ingin
menerangkan cacatnya.
Ibnu Adiy berkata: Ia (Dinar) dha if dzahib (sangat lemah).
[Periksa: Mizaanul I tidal (II/30-31).]
Dari sini dapatlah kita ketahui bersama bahwa perka-taan Imam
an-Nawawi bahwa hadits Anas mempunyai penguat dari beberapa jalan
yang shahih (?) yang diriwa-yatkan oleh al-Hakim, al-Baihaqi dan
ad-Daraquthni, ada-lah perkataan yang tidak benar dan sangat
keliru sekali, karena semua jalan yang disebutkan oleh Imam
an-Nawawi ada cacat dan celanya, sebagaimana yang sudah
diterang-kan di atas. Kelemahan hadits-hadits di atas bukanlah
kelemahan yang ringan yang dengannya, hadits Anas bisa terangkat
menjadi hasan lighairihi, tidaklah demikian. Akan tetapi kelemahan
hadits-hadits di atas adalah ke-lemahan yang sangat menyangkut
masalah adalatur rawi (keadilan seorang perawi).
Jadi, kesimpulannya hadist-hadits di atas sangat lemah dan tidak
boleh dipakai sebagai hujjah.
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalany berkata: Hadits-hadits Anas
terjadi kegoncangan dan perselisihan, maka yang seperti ini tidak
boleh dijadikan hujjah. (Yakni hadits Abu Ja far tidak boleh
dijadikan hujjah -pen.).
[Lihat Talkhisul Habir ma asy Syarhil Muhadzdzab (III/418).]
Bila dilihat dari segi matan-nya (isi hadits), maka matan hadits
(kedua dan keempat) bertentangan dengan matan hadits-hadits Anas
yang lain dan bertentangan pula dengan hadits-hadits shahih yang
menerangkan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam qunut
pada waktu ada nazilah (musibah).
HADITS KELIMA
Riwayat dari Anas yang membantah adanya qunut Shubuh
terus-menerus:
"Artinya : Ashim bin Sulaiman berkata kepada Anas, Sesungguh-nya
orang-orang menyangka bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam
senantiasa qunut dalam shalat Shubuh. Jawab Anas bin Malik:
Mereka dusta! Beliau Shallallahu alaihi wa sallam qunut satu
bulan mendo akan kecelakaan atas satu qabilah dari qabilah-qabilah
bangsa Arab.
[Hadits ini telah diriwayatkan oleh al-Khathib al-Bagh-dadi
sebagaimana yang dikatakan oleh al- Allamah Ibnul Qayyim dalam
kitab Zaadul Ma aad (I/278)]
Derajat Hadits.
Derajat hadits ini tidak sampai kepada shahih, karena dalam
sanadnya ada Qais bin Rabi , ia dilemahkan oleh Ibnu Ma in dan
ulama lainnya mengatakan ia tsiqah. Qais ini lebih tsiqah dari Abu
Ja far semestinya orang lebih con-dong memakai riwayat Qais
ketimbang riwayat Abu Ja far, dan lagi pula riwayat Qais ada
penguatnya dari hadits-hadits yang sah dari Anas sendiri dan dari
para Shahabat yang lainnya.
HADITS KEENAM
Dari Anas bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tidak
pernah qunut melainkan apabila beliau mendo a-kan kecelakaan bagi
kaum (kafir).
[Hadits ini telah diriwayatkan oleh Imam Ibnu Khuza-imah dalam
kitab Shahih-nya no. 620]
QUNUT SHUBUH TERUS MENERUS ADALAH BID'AH !!!
Qunut Shubuh yang dilakukan oleh ummat Islam di Indonesia dan di
tempat lain secara terus-menerus adalah ibadah yang tidak pernah
dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, para
Shahabatnya dan tidak juga dilakukan oleh para tabi in. Para
Shahabat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam -mudah-mudahan Allah
meridhai mereka-, mereka adalah orang-orang yang selalu shalat
berjama ah bersama Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan mereka
menceritakan apa yang mereka lihat dari tata cara shalat
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam yang lima waktu dan
lainnya. Mereka jelas-jelas mengatakan bahwa qunut Shubuh
terus-menerus tidak ada Sunnahnya dari Nabi Shallallahu alaihi wa
sallam. Bahkan di antara mereka ada yang berkata : Qunut Shubuh
adalah bid ah, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat-riwayat
yang akan saya paparkan di bawah ini:
HADITS KETUJUH
Dari Abi Malik al-Asyja i, ia berkata kepada ayahnya: Wahai
ayahku, sesungguhnya engkau pernah shalat di belakang Rasulullah
Shallallahu alaihi wa sallam, di bela-kang Abu Bakar, Umar,
Utsman dan di belakang Ali di daerah Qufah sini kira-kira selama
lima tahun, apakah qunut Shubuh terus-menerus? Ia jawab: Wahai
anakku qunut Shubuh itu bid ah!!
[Hadits shahih riwayat at-Tirmidzi (no. 402), Ahmad (III/472, VI/
394), Ibnu Majah (no. 1241), an-Nasa-i (II/204), ath-Thahawi (I/
146), ath-Thayalisi (no. 1328) dan Baihaqi (II/213), dan ini
adalah lafazh hadits Imam Ibnu Majah, dan Imam at-Tirmidzi
berkata: Hadits hasan shahih. Lihat pula kitab Shahih Sunan
an-Nasa-i (I/233 no. 1035) dan Irwaa-ul Ghalil (II/182) keduanya
karya Imam al-Albany.] [4]
Bid ah yang dimaksud oleh Thariq bin Asyyam al-Asyja i ini adalah
bid ah menurut syari at, yaitu: Mengadakan suatu ibadah yang tidak
dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, dengan
maksud bertaqarrub kepada Allah. Dan semua bid ah adalah sesat,
sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam:
Artinya : Tiap-tiap bid ah adalah sesat dan tiap-tiap kesesatan
tempatnya di Neraka.
Hadits ini telah diriwayatkan oleh Imam an-Nasa-i dalam kitab
Sunan-nya (III/188-189) dan al-Baihaqi dalam kitab al-Asma wash
Shifat, lihat juga kitab Shahih Sunan an-Nasa-i (I/346), karya
Imam al-Albany.
[Disalin dari kitab Ar-Rasaail Jilid-1, Penulis Yazid bin Abdul
Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Pertama Ramadhan
1425H/Oktober 2004M]
_________
Foote Note
[1]. Di dalam kitab Sunanul Kubra II/202
[2]. Lihat di dalam kitab Sunanul Kubra II/201-202
[3]. Nama lengkap beliau adalah : Ahmad bin Ali bin Muhammad
Al-Kannani Al-Asqalani Abul Fadhl, dan beliau terkenal sebagai
ulama dari kalangan madzhab Imam As-Syafi'i, lihat biografi
lengkapnya di kitab Al-Jawaahir wad Durar Fii Tarjamati Syaikhil
Islam Ibni Hajar oleh Syaikh As-Syakhawi dan kitab-kitab yang
lainnya.
[4]. Lihat juga di kitab Bulughul Maram no. 289, karya Al-Hafidzh
Bagian Ketiga dari Enam Tulisan 3/6
HADITS KEDELAPAN
Dari Abi Mijlaz, ia berkata: Aku pernah shalat Shubuh bersama
Ibnu Umar, tetapi ia tidak qunut. Lalu aku ber-tanya kepadanya:
Aku tidak lihat engkau qunut Shubuh? Ia jawab: Aku tidak dapati
seorang Shahabat pun yang melakukan hal itu.
Atsar ini telah diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi di dalam kitab
Sunanul Kubra (II/213) dengan sanad yang hasan, sebagaimana yang
telah dikatakan oleh Syaikh Syuaib al-Arnauth dalam tahqiq beliau
atas kitab Zaadul Ma ad (I/272).
Ibnu Umar seorang Shahabat yang zuhud dan wara yang selalu
menemani Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, beliau (Ibnu
Umar) mengatakan: Tidak satu Shahabat yang melakukan qunut Shubuh
terus-menerus. Para Shahabat yang sudah jelas mendapat pujian dari
Allah tidak melakukan qunut Shubuh,
Namun mengapa ummat Islam yang datang sesudah para Shahabat malah
berani melakukan ibadah yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah
Shallallahu alaihi wa sallam?
Seorang Shahabat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam yang bernama
Thariq bin Asyyam bin Mas ud al-Asyja i ayahanda Abu Malik Sa d
al-Asyja i dengan tegas dan tandas mengatakan: Qunut Shubuh
adalah bid ah!
PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG QUNUT SHUBUH TERUS MENERUS
[1]. Imam Ibnul Mubarak berpendapat tidak ada qunut di shalat
Shubuh.
[2]. Imam Abu Hanifah berkata: Qunut Shubuh (terus-menerus itu)
dilarang. [Lihat Subulus Salam (I/378).]
[3]. Abul Hasan al-Kurajiy asy-Syafi i (wafat th. 532 H), beliau
tidak mengerjakan qunut Shubuh. Dan ketika ditanya: Mengapa
demikian? Beliau menjawab: Tidak ada satu pun hadits yang shah
tentang masalah qunut Shubuh!! [Lihat Silsilatul Ahaadits adh-Dha
iifah wal Maudhu ah (II/388).]
[4]. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata: Tidak ada sama sekali
petunjuk dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengerjakan
qunut Shubuh terus-menerus. Jumhur ulama berkata: Tidaklah qunut
Shubuh ini dikerjakan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, bahkan
tidak ada satupun dalil yang sah yang menerangkan bahwa Nabi
Shallallahu alaihi wa sallam mengerjakan demikian. [Lihat Zaadul
Ma aad (I/271 & 283), tahqiq: Syu aib al-Arnauth dan Abdul Qadir
al-Arnauth]
[5]. Syaikh Sayyid Sabiq berkata: Qunut Shubuh tidak disyari
atkan kecuali bila ada nazilah (musibah) itu pun dilakukan di lima
waktu shalat, dan bukan hanya di waktu shalat Shubuh. Imam Abu
Hanifah, Ahmad bin Hanbal, Ibnul Mubarak, Sufyan ats-Tsauri dan
Ishaq, mereka semua tidak melakukan qunut Shubuh. [Lihat Fiqhus
Sunnah (I/167-168)]
PENJELASAN TENTANG PENDAPAT MEREKA YANG MENYUNNAHKANNYA
Sebagian orang ada yang mengatakan: Madzhab kami berpendapat
sunnah berqunut pada shalat Shubuh, baik ada nazilah ataupun tidak
ada nazilah.
Apabila kita perhatikan, maka kita dapat mengetahui bahwa yang
melatarbelakangi pendapat mereka adalah anggapan mereka tentang
ke-shahih-an hadits tentang qunut Shubuh secara terus-menerus.
Akan tetapi setelah pemeriksaan, kita mengetahui bahwa semua
hadits tersebut ternyata dha if (lemah) semuanya.
Kemungkinan besar, mereka belum mengetahui tentang kelemahan
hadits-hadits tersebut. Karena ma-nusia tetaplah manusia, siapapun
dia, dan sifat manusia itu bisa benar dan bisa juga salah. Dan
Imam asy-Syafi i sangat memahami hal ini, sehingga beliau berkata:
"Apabila kamu mendapati dalam kitabku pendapat-pen-dapatku yang
menyalahi Sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, maka
peganglah Sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan
tinggalkanlah pendapatku. Dalam riwayat lain beliau berkata:
Ikutilah Sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, dan
jangan kamu menoleh kepada pendapat siapapun.
Diriwayatkan oleh Imam al-Harawi, al-Khathib al-Baghdadi,
sebagaimana yang dikatakan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Majmu
Syarah Muhadzdzab [1]. Lihat kitab Shifat Shalat Nabi Shallallahu
alaihi wa sallam, karya Imam al-Albany..
"Setiap masalah yang sudah sah haditsnya dari Rasulullah
Shallallahu alaihi wa sallam menurut para ulama-ulama hadits,
akan tetapi pendapatku menyelisihi hadits yang shahih, maka aku
akan rujuk dari pendapatku, dan aku akan ikut hadits Nabi
Shallallahu alaihi wa sallam yang shahih baik ketika aku masih
hidup, maupun setelah aku wafat. [Diriwayatkan oleh al-Hafizh Abu
Nu aim al-Ashba-hani dan al-Harwi, lihat di kitab Sifat Shalatin
Nabi Shallallahu alaihi wa sallam karya Imam al-Albany]
Setiap pendapatku yang menyalahi hadits Nabi Shallallahu alaihi
wa sallam. Itulah yang wajib diikuti, dan janganlah kamu taqlid
kepadaku. [Diriwayatkan oleh: Imam Ibnu Abi Hatim, al-Hafizh Abu
Nu aim dan al-Hafizh Ibnu Asakir. Lihat kitab Sifat Shalat Nabi
Shallallahu alaihi wa sallam, karya Imam al-Albani.]
QUNUT NAZILAH
Qunut Nazilah adalah do a qunut ketika musibah atau kesulitan
menimpa kaum Muslimin, seperti peperangan, terbunuhnya kaum
Muslimin atau diserangnya kaum Muslimin oleh orang-orang kafir.
Qunut Nazilah, yaitu mendo akan kebaikan atau kemenangan bagi kaum
Muk-minin dan mendo akan kecelakaan atau kekalahan, ke-hancuran
dan kebinasaan bagi orang-orang kafir, Musy-rikin dan selainnya
yang memerangi kaum Muslimin. Qunut Nazilah ini hukumnya sunnat,
dilakukan sesudah ruku di raka at terakhir pada shalat wajib lima
waktu, dan hal ini dilakukan oleh Imam atau Ulil Amri.
Imam at-Tirmidzi berkata: Ahmad (bin Hanbal) dan Ishaq bin
Rahawaih telah berkata: Tidak ada qunut dalam shalat Fajar
(Shubuh) kecuali bila terjadi Nazilah (musibah) yang menimpa kaum
Muslimin. Maka, apabila telah ter-jadi sesuatu, hendaklah Imam
(yakni Imam kaum Mus-limin atau Ulil Amri) mendo akan kemenangan
bagi ten-tara-tentara kaum Muslimin. [2]
Berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, bahwasanya
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mela-kukan qunut satu
bulan berturut-turut pada shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan
Shubuh di akhir setiap shalat, yakni apabila beliau telah membaca
Sami allaahu liman hamidah dari raka at terakhir, beliau
Shallallahu alaihi wa sallam mendo akan kecelakaan atas mereka,
satu kabilah dari Bani Sulaim, Ri il, Dzakwan dan Ushayyah
sedangkan orang-orang yang di belakang beliau mengaminkannya. [3]
Hadits-hadits tentang qunut Nazilah banyak sekali, dilakukan pada
shalat lima waktu sesudah ruku di raka at yang terakhir.
Imam an-Nawawi memberikan bab di dalam Syarah Muslim dari Kitabul
Masaajid, bab 54: Istihbaabul Qunut fii Jami ish Shalawat idzaa
Nazalat bil Muslimin Nazilah (bab Disunnahkan Qunut pada Semua
Shalat (yang Lima Waktu) apabila ada musibah yang menimpa kaum
Muslimin) [4]
[Disalin dari kitab Ar-Rasaail Jilid-1, Penulis Yazid bin Abdul
Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Pertama Ramadhan
1425H/Oktober 2004M]
_________
Foote Note
[1]. Majmu Syarahil Muhadzdzab I/63.
[2]. Tuhfatul Ahwadzi Syarah at-Tirmidzi II/434.
[3]. Abu Dawud no.1443, al-Hakim I/225 dan al-Baihaqi II/200 &
212, lihat Irwaa-ul ghaliil II/163.
[4]. Lihat juga masalah ini dalam Zaadul Ma aad I/272-273, Nailul
Authar II/374-375 muhaqqaq.
Bagian Keempat dari Enam Tulisan 4/6
HADITS-HADITS SHAHIH TENTANG QUNUT NAZILAH
HADITS PERTAMA
Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wa
sallam pernah qunut selama satu bulan secara terus-menerus pada
shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh di akhir setiap
shalat, (yaitu) apabila ia mengucap Sami Allahu liman hamidah di
raka at yang akhir, beliau mendo akan kebinasaan atas kabilah Ri
lin, Dzakwan dan Ushayyah yang ada pada perkampungan Bani Sulaim,
dan orang-orang di belakang beliau mengucapkan amin.
Hadits ini telah diriwayatkan oleh Abu Dawud[1], Ibnul Jarud[2],
Ahmad[3], al-Hakim dan al-Baihaqi[4]. Dan Imam al-Hakim
menambahkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata: Beliau
Shallallahu alaihi wa sallam pernah mengutus para da i agar
mereka (kabilah-kabilah itu) masuk Islam, tapi malah mereka
membunuh para da i itu. Ikrimah berkata: Inilah pertama kali
qunut diadakan. [Lihat Irwaa-ul Ghalil II/163]
HADITS KEDUA
Dari Anas, ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam
pernah qunut selama satu bulan setelah bangkit dari ruku , yakni
mendo a kebinasaan untuk satu kabilah dari kabilah-kabilah Arab,
kemudian beliau meninggal-kannya (tidak melakukannya lagi).
Diriwayatkan oleh Ahmad[5], Bukhari[6], Muslim[7], an-Nasaa-i[8],
ath-Thahawi[9].
Dalam hadits Ibnu Abbas dan hadits Anas dan beberapa hadits yang
lainnya menunjukkan bahwa pertama kali qunut dilakukan ialah
ketika Bani Sulaim yang terdiri dari Kabilah Ri lin, Hayyan,
Dzakwan dan Ushayyah meminta kepada Nabi Shallallahu alaihi wa
sallam agar mau mengajarkan mereka tentang Islam.
Maka, kemudian Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengutus kepada
mereka tujuh puluh orang qurra (para penghafal al-Qur'an),
sesampainya mereka di sumur Ma unah, mereka (para qurra ) itu
dibunuh semuanya. Pada saat itu, tidak ada kesedihan yang lebih
menyedihkan yang menimpa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam selain
kejadian itu. Maka kemudian beliau Shallallahu alaihi wa sallam
qunut selama satu bulan, yang kemudian beliau tinggalkan.
Di antaranya adalah hadits Ibnu Umar dan Abu Hu-rairah di bawah
ini:
Dari Ibnu Umar, Sesungguhnya ia pernah mendengar Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau mengangkat kepalanya
dari ruku di raka at yang terakhir ketika shalat Shubuh, ia
membaca: Allahummal an fulanan wa fulanan wa fulanan (Ya Allah
laknatlah si fulan dan si fulan dan si fulan) sesudah ia membaca
Sami allaahu liman hamidahu. Kemudian Allah menurunkan ayat (yang
artinya): Sama sekali soal (mereka) itu bukan menjadi urusanmu,
apakah Allah akan menyiksa mereka atau akan mengampuni mereka.
Maka sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang zhalim. [Ali
Imraan: 128]
Hadits shahih riwayat Ahmad (II/147)
Dari Abu Hurairah, Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam, apabila hendak mendo akan kecelakaan atas seseorang atau
mendo akan kebaikan untuk seseorang, beliau mengerjakan qunut
sesudah ruku , dan kemungkinan apabila ia membaca: Sami allahu
liman hamidah, (lalu) beliau membaca, Allahumma dan seterusnya
(yang artinya: Ya Allah, selamatkanlah Walid bin Walid dan Salamah
bin Hisyam dan Ayyasy bin Abi Rabi ah dan orang-orang yang
tertindas dari orang-orang Mukmin. Ya Allah, keraskanlah siksa-Mu
atas (kaum) Mudhar, Ya Allah, jadikanlah atas mereka musim kemarau
seperti musim kemarau (yang terjadi pada zaman) Yusuf.
Abu Hurairah berkata, Nabi keraskan bacaannya itu dan ia membaca
dalam akhir shalatnya dalam shalat Shu-buh: Allahummal an fulanan
dan seterusnya (Ya Allah, laknatlah si fulan dan si fulan) yaitu
(dua orang) dari dua kabilah bangsa Arab, sehingga Allah
menurunkan ayat: Sama sekali urusan mereka itu bukan menjadi
urusanmu... (dan seterusnya).
Hadits shahih riwayat Ahmad ii/255 dan al-Bukhari No 4560
Di dalam hadits shahih riwayat Imam al-Bukhari dalam kitab
Shahih-nya no. 1004 disebutkan bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa
sallam pernah qunut pada shalat Shubuh dan Maghrib.
Lafazhnya adalah sebagai berikut:
Dari Anas, ia berkata, Qunut itu ada dalam shalat Maghrib dan
Shubuh.
Dan dalam hadits yang shahih pula disebutkan bahwa Abu Hurairah
pernah qunut pada shalat Zhuhur dan Isya sesudah mengucapkan Sami
allahu liman hamidahu (setelah bangkit dari ruku (di saat sedang
i tidal).), ia berdo a untuk kebaikan/kemenangan kaum Mukminin dan
melaknat orang-orang kafir. Kemudian Abu Hurairah berkata:
Shalatku ini menyerupai shalatnya Rasulullah Shallallahu alaihi
wa sallam.
Lafazh haditsnya secara lengkap adalah sebagai berikut:
Dan dari Abu Hurairah, ia berkata, Sungguh aku akan mendekatkan
kamu dengan shalat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Maka,
Abu Hurairah kemudian qunut dalam raka at yang akhir dari shalat
Zuhur, Isya dan shalat Shubuh, sesudah ia membaca: Sami allahu
liman hamidah. Lalu ia mendo akan kebaikan untuk orang-orang
Mukmin dan melaknat orang-orang kafir.
Hadits shahih riwayat Ahmad (II/255), al-Bukhari (no. 797) dan
Muslim (no.676 (296), ad-Daraquthni (II/37 atau II/165) cet. Darul
Ma rifah.
Memang Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah qunut pada
shalat Shubuh, begitu juga Abu Hurairah, akan tetapi ingat, bahwa
hal itu bukan semata-mata dilakukan pada shalat Shubuh saja! Sebab
apabila dibatasi pada shalat Shubuh saja, maka hal ini akan
berten-tangan dengan riwayat yang sangat banyak sekali yang
menyebutkan bahwa beliau Shallallahu alaihi wa sallam melakukan
qunut pada lima waktu shalat yang wajib. Menurut hadits yang
keenam bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam tidak qunut
melainkan apabila beliau hendak mendo akan kebaikan atau mendo
akan kebinasaan atas suatu kaum. Maka apabila beliau qunut itu
menunjukkan ada musibah yang menimpa ummat Islam dan dilakukan
selama satu bulan[10]
[Disalin dari kitab Ar-Rasaail Jilid-1, Penulis Yazid bin Abdul
Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Pertama Ramadhan
1425H/Oktober 2004M]
_________
Foote Note
[1]. Dalam kitab al-Musnad (I/301-302).
[2]. Dalam kitab Mustadrak-nya (I/225-226).
[3]. Dalam kitab Sunanul Kubra (II/200 & II/212).
[4]. Dalam kitab al-Musnad III/115, 180, 217, 261 & III/191, 249.
[5]. Di dalam kitab Shahih-nya no. 4089.
[6]. Dalam kitab Shahih-nya no.677 (304), tanpa lafazh ba dar
ruku .
[7]. Dalam kitab Sunan-nya II/203-204.
[8]. Dalam kitab Syarah Ma anil Atsar (I/245).
[9]. Dan hadits ini telah diriwayatkan pula oleh Abu Dawud
ath-Thayalisi dalam Musnad-nya no.1989, Abu Dawud no.1445,
sebagaimana juga telah disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam
kitab Bulughul Maram no.287, lihat juga kitab Irwaa-ul Ghalil II/
163.
[10]. Sebelum ini telah disebutkan hadits-hadits yang menunjukkan
adanya qunut pada shalat Shubuh, Zhuhur, Ashar, dan Isya, adapun
yang menerangkan adanya qunut pada shalat Maghrib, adalah hadits
Bara bin Azib:
Dari Baraa bin Azib, Sesungguhnya Rasulullah shallalllahu
alaihi wa sallam pernah qunut dalam shalat Shubuh dan Maghrib.
Hadits shahih riwayat Ahmad IV/285, Muslim no.678 (306), Abu Dawud
no.1441, at-Tirmidzi no.401, an-Nasaa-i II/202, ad-Dara-quthni II/
36, al-Baihaqi II/198, ath-Thahawi II/242, Abu Dawud ath-Thayalisi
dalam Musnad-nya no.737, lafazh ini milik Muslim.
Bagian Kelima dari Enam Tulisan 5/6
MAKNA QUNUT
Kata (Qunut): Secara bahasa memiliki banyak makna,[1] di antaranya
adalah:
[1]. Berdiri lama, berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu
alaihi wa sallam:
Artinya : Seutama-utama shalat yaitu yang lama berdirinya" [HSR.
Ahmad (III/302, 391), Muslim (no. 756), at-Tirmidzi (no. 387),
dari Shahabat Jabir, Ibnu Majah (no. 1421) dan al-Baihaqi (III/8)]
[2]. Diam.[2]
[3].Selalu ta at, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta ala:
"Artinya : Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung)
ataukah orang yang beribadah di waktu-waktu malam dengan sujud dan
berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan
rahmat Rabb-nya?... [Az-Zumar: 9]
Dan firman Allah Subhanahu wa Ta ala:
Artinya : Dan (ingatlah) Maryam binti Imran yang memelihara
kehormatannya, maka Kami tiupkan ke dalam rahimnya sebagian dari
ruh (ciptaan) Kami, dan dia membenarkan kalimat Rabb-nya dan
Kitab-kitab-Nya, dan dia adalah termasuk orang-orang yang ta'at.
[At-Tahrim: 12]
[4].Tunduk menghinakan diri kepada Allah.
Artinya : Dan kepunyaan-Nya lah siapa saja yang ada di langit dan
di bumi. Semuanya hanya kepada-Nya tunduk. [Ar- Rum: 26]
[5]. Do a, sebagaimana yang dikenal saat ini, yaitu do a qunut.
[6]. Khusyu .
[7]. Tasbih[3]
MAKNA NAZILAH
Kata (an Nazilah) artinya: Musibah, bencana, malapetaka.
Jadi, qunut Nazilah yaitu qunut untuk mendo akan kebaikan
(kemenangan) bagi kaum Muslimin dan mendo akan kecelakaan
(kebinasaan) bagi kaum Kafir atau Musyrik yang menjadi musuh
Islam.
Qunut Nazilah ini hukumnya sunnat dan adanya di lima waktu shalat
wajib; Shubuh, Zhuhur, Ashar, Magh-rib dan Isya . Tempatnya doa
qunut ialah waktu berdiri sesudah ruku di raka at yang akhir.
Adapun hadits yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa
sallam qunut sebelum ruku maksudnya: Lama berdiri dalam membaca
ayat, sebagaimana disebutkan dalam hadits:
"Artinya : Seutama-utama shalat yaitu yang lama berdirinya."
[Lihat Zaadul Ma aad (I/235)]
BEBERAPA MASALAH PENTING BERKENAAN DENGAN QUNUT
[1]. Bacaan do a qunut yang biasa dipakai sebagian kaum Muslimin
yang berbunyi:
Artinya : Ya Allah berilah aku petunjuk sebagaimana orang yang
telah Engkau beri petunjuk, berilah aku perlindungan (dari
penyakit dan apa yang tidak disukai) sebagaimana orang yang pernah
Engkau lindungi, sayangilah aku sebagaimana orang yang telah
Engkau sayangi. Berikanlah berkah terhadap apa-apa yang telah
Engkau berikan kepadaku, jauhkanlah aku dari kejelekan apa yang
Engkau telah takdirkan, sesungguhnya Engkau yang menjatuhkan
hukum, dan tidak ada orang yang memberikan hukuman kepada-Mu.
Sesungguhnya orang yang Engkau bela tidak akan terhina, dan tidak
akan mulia orang yang Engkau musuhi. Mahasuci Engkau, wahai Rabb
kami Yang Mahatinggi.
Sebenarnya lafazh do a ini adalah lafazh do a untuk qunut witir,
sebagaimana yang telah diriwayatkan dari al-Hasan bin Ali
radhiyallahu anhuma. [HR. Abu Dawud (no. 1425), at-Tirmidzi (no.
464), Ibnu Majah (no. 1178), an-Nasa-i (III/248), Ahmad (I/199,
200) dan al-Baihaqi (II/209, 497-498)]
Sedang do a yang ada di dalam kurung menurut ri-wayat al-Baihaqi.
Hadits ini diriwayatkan dari Shahabat Hasan bin Ali radhiyallahu
anhuma: Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengajarkan
kepadaku beberapa kalimat yang aku baca dalam shalat witir
[Lihat Shahiih at-Tirmidzi (I/144), Shahih Ibni Majah (I/194),
Irwaa-ul Ghalil, oleh Syaikh al-Albani (II/172) dan Shahiih Kitaab
al-Adzkaar (I/176-177, no. 155/125). Hadits shahih. Lihat kepada
kitab saya yang berjudul: Do a dan Wirid Mengobati Guna-guna dan
Sihir Menu-rut al-Qur an dan as-Sunnah hal. 193-194, cet. IV]
Do a qunut Witir dilakukan sebelum ruku pada raka at terakhir
dari shalat Witir, dengan dasar hadits Ubay bin Ka ab: Bahwa
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melakukan qunut dalam
shalat witir sebelum ruku .[4]
Hukum qunut Witir ini adalah sunnah, disyari atkan melakukan qunut
Witir sepanjang tahun sebelum ruku , sebagaimana hadits Hasan bin
Ali Radhiyallahu anhuma, dan riwayat ini shahih dari Abdullah
bin Mas ud dan Abdullah bin Umar radhiyallahu anhum, bahkan
diriwayatkan dari Jumhur Shahabat, sebagaimana yang diri-wayatkan
dari Ibrahim, dari Alqamah: Sesungguhnya Ibnu Mas ud dan para
Shahabat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam (melakukan) qunut
dalam shalat witir sebelum ruku . [5]
Dari Ibrahim an Nakha i, ia berkata: Abdullah bin Mas ud
radhiyallahu anhu tidak pernah qunut Shubuh sepanjang tahun dan
ia qunut Witir setiap malam se-belum ruku . [6]
Abu Bakar Ibnu Abi Syaibah berkata: Ini adalah atsar yang kami
pegang.
Ishaq bin Rahawaih memilih qunut (Witir) dilaksana-kan sepanjang
tahun. [7]
QUNUT PADA PERTENGAHAN RAMADHAN SAMPAI AKHIR RAMADHAN
Disyari atkan juga qunut pada pertengahan Ramadhan sampai akhir
Ramadhan, berdasarkan riwayat Sahabat dan Tabi in.
Dari Amr bin Hasan, bahwasanya Umar radhiyallahu anhu menyuruh
Ubay radiyallahu anhu mengimami shalat (Tarawih) pada bulan
Ramadhan, dan beliau menyuruh Ubay radhiyallahu anhu untuk
melakukan qunut pada pertengahan Ramadhan yang dimulai pada malam
16 Ramadhan.[8]
Ma mar berkata: Sesungguhnya aku melaksanakan qunut Witir
sepanjang tahun, kecuali pada awal Ramadhan sampai dengan
pertengahan (aku tidak qunut), demikian juga dilakukan oleh
al-Hasan al-Bashri, ia menyebutkan dari Qatadah dan lain-lain.[9]
Demikian juga dari Ibnu Sirin.[10]
Syaikh al-Albani berkata: Boleh juga do a qunut sesudah ruku dan
ditambah dengan (do a) melaknat orang-orang kafir, lalu shalawat
kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan mendo akan kebaikan
untuk kaum Musli-min pada pertengahan bulan Ramadhan, karena
terdapat dalil dari para Shahabat radhiyallahu anhum di zaman
Umar radhiyallahu anhu. Terdapat keterangan di akhir hadits
tentang Tarawihnya para Shahabat radhiyallahu anhum, Abdurrahman
bin Abdul Qari berkata: Mereka (para Shahabat) melaknat
orang-orang kafir pada (shalat Witir) mulai pertengahan Ramadhan
Artinya : Ya Allah, perangilah orang-orang kafir yang mencegah
manusia dari jalan-Mu, yang mendustakan Rasul-Rasul-Mu dan tidak
beriman kepada janji-Mu. (Ya Allah) perselisihkanlah, hancurkanlah
persatuan mereka, timpakanlah rasa takut dalam hati mereka,
timpakanlah kehinaan dan siksa-Mu atas mereka. (Ya Allah) Ilah
Yang Haq.
Kemudian membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu alaihi wa
sallam, mendo akan kebaikan bagi kaum Musli-min, kemudian memohon
ampun bagi kaum Mukminin.
Setelah itu membaca:
"Artinya : Ya Allah, hanya kepada-Mu kami beribadah, untuk-Mu kami
melakukan shalat dan sujud, kepadamu kami berusaha dan bersegera,
kami mengharapkan rahmat-Mu, kami takut siksaan-Mu. Sesungguhnya
siksaan-Mu akan menimpa orang-orang yang memusuhi-Mu.
Kemudian takbir, lalu melakukan sujud.[11]
Atau setelah membaca : "Allahummah diniy fiiman hadayt"
Kemudian membaca:
"Artinya : Ya Allah, kepada-Mu kami beribadah, untuk-Mu kami
melakukan shalat dan sujud, kepada-Mu kami berusaha dan bersegera
(melakukan ibadah). Kami mengharapkan rahmat-Mu, kami takut kepada
siksaan-Mu. Sesungguh-nya siksaan-Mu akan menimpa pada orang-orang
kafir. Ya Allah, kami minta pertolongan dan memohon ampun
kepada-Mu, kami memuji kebaikan-Mu, kami tidak ingkar kepada-Mu,
kami beriman kepada Mu, kami tunduk kepada-Mu dan meninggalkan
orang-orang yang kufur kepada-Mu. [12]
Do a di akhir shalat witir [13]
"Artinya : Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung dengan
keridhaan-Mu dari kemarahan-Mu, dan dengan keselamatan-Mu dari
ancaman-Mu. Aku tidak mampu menghitung pujian dan sanjungan
kepada-Mu, Engkau adalah sebagai-mana yang Engkau sanjungkan pada
Diri-Mu sendiri [14]
"Artinya : Mahasuci Allah Raja Yang Mahasuci, Mahasuci Allah Raja
Yang Mahasuci, Mahasuci Allah Raja Yang Mahasuci. (Nabi
Shallallahu alaihi wa sallam mengangkat suara dan memanjangkannya
pada ucapan yang ketiga.)" [15]
[Disalin dari kitab Ar-Rasaail Jilid-1, Penulis Yazid bin Abdul
Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Pertama Ramadhan
1425H/Oktober 2004M]
_________
Foote Note
[1]. Lihat Muqaddimah Fathul Baari hal.176 dalam pasal-(Þ ä).
[2]. Dalilnya adalah hadits Zaid bin Arqam:
"Artinya : Dari Zaid bin Arqam, dia berkata: Ada seseorang di
antara kami berbicara dengan orang di sampingnya ketika shalat,
maka turunlah (firman Allah Ta ala): Berdirilah untuk Allah (dalam
shalatmu) dengan khusyu'. [Al-Baqarah: 238] Beliau memerintahkan
kami untuk diam dan dilarang untuk berbicara. [Diriwayatkan oleh
Imam al-Bukhari no. 4534, Muslim no.539, at-Tirmidzi 405 & 2986,
Abu Dawud no.949, an-Nasaa-i III/18.]
[3]. Semua makna ini telah dikenal dalam bahasa Arab, sebagaimana
tertera dalam kitab-kitab kamus Bahasa Arab, seperti Lisanul Arab
XI/313-314, Mu jamul Wasith hal.761 dan yang lainnya
[4]. HR. Abu Dawud no. 1427, Ibnu Majah no. 1182, sanad hadits ini
shahih [lihat Irwaa-ul ghaliil I/167 hadits no.426 dan Shahih
Sunan Abi Dawud no. 1266]
[5]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (II/302 atau II/202 no.
12), di-katakan oleh al-Hafizh dalam ad-Diraayah: Sanadnya hasan.
Syaikh al-Albani berkata: Sanadnya jayyid, menurut syarat
Muslim. (Irwaa-ul ghaliil II/166).
[6]. HR. Ibnu Abi Syaibah II/305-306 atau II/205 cet. Darul Fikr.
[7]. Mukhtashar Qiyamul Lail hal. 125, lihat juga at-Tarjih Fii
Masaa-ilith Thaharah Wash Shalah oleh DR.Muhammad bin Umar Bazmul
hal. 362-385, cet. Daarul Hijrah th. 1423 H/2003 M.
[8]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah II/205 no.10.
[9]. Mushannaf Abdirrazzaq III/120 dengan sanad yang shahih.
[10]. Mushannaf Abdirrazzaq III/120 dengan sanad yang shahih.
[11]. HR. Ibnu Khuzaiimah II/155-156 no.1100 sanadnya shahih.
[12]. HR. Al-Baihaqi dalam Sunanul Kubra sanadnya menurut
pendapat al-Baihaqi shahih (II/211). Syaikh al-Albani dalam
Irwaa-ul Ghaliil II/170 berkata: Sanadnya shahih dan mauquf pada
Umar radhiyallahu anhu. Lihat Shahih Kitab al-Adzkar I/179.
[13]. Ali bin Abi Thalib berkata: Nabi shallallahu alaihi wa
sallam mem-baca di akhir witirnya: "Artinya : Yang dimaksud akhir
witir bisa dibaca sebelum salam atau sesudah salam. [Lihat
Qiyaamur Ramadhaan hal. 32 oleh syaikh al-Albani]
[14]. HR. Abu Dawud no.1427, at-Tirmidzi no.3566, Ibnu Majah
no.1179, an-Nasaa-i III/249 dan Ahmad I/98,118,150. Lihat Shahih
at-Tirmidzi III/180, Shahih Ibni Majah I/194, Irwaa-ul ghaliil II/
175 dan Shahih Kitab al-Adzkar I/255-256 no.246, 184
[15]. Abu Dawud no.1430, an-Nasaa-i III/245 dan Ahmad V/123, Ibnu
Hibban no.677, al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah IV/98 no.972 dan
Ibnus Sunni no. 706 dan hadits ini shahih. (Lihat Shahih Kitab
al-Adzkaar I/255 dan Zaadul Ma aad I/337.)
Bagian Terakhir dari Enam Tulisan 6/6
TENTANG MENGANGKAT TANGAN KETIKA MEMBACA DO A QUNUT
Tentang mengangkat tangan, terdapat dalil berupa hadits-hadits
yang sah, baik dalam qunut Nazilah maupun qunut witir, di antara
dalilnya adalah:
Artinya : Dari Tsabit, dari Anas bin Malik tentang peristiwa
al-Qurra (pembaca al-Qur an) dan terbunuhnya mereka, bahwasanya
ia (Anas) berkata: Aku telah melihat Rasulullah Shallallahu
alaihi wa sallam setiap kali shalat Shubuh, beliau mengangkat
kedua tangannya mendo akan kece-lakaan atas mereka, yakni
orang-orang yang membunuh mereka.
Diriwayatkan oleh al-Baihaqi (II/211), dan ia berkata: Beberapa
Shahabat mengangkat tangan mereka ketika Qunut, di samping yang
kami riwayatkan dari Anas bin Malik dari Nabi Shallallahu alaihi
wa sallam.
Beliau juga berkata : Riwayat bahwa Umar bin al-Khaththab
Radhiyallahu anhu mengangkat tangan ketika Qunut adalah shahih.
[Al-Baihaqy, II/212]
TENTANG MENGUSAP WAJAH SETELAH QUNUT ATAU BERDO A
Adapun mengusap wajah sesudah qunut atau do a, maka perinciannya
adalah sebagai berikut :
[1]. Tidak ada satu pun hadits yang shahih tentang mengusap muka
dengan telapak tangan setelah berdo a. Semua hadits-haditsnya
sangat lemah dan tidak bisa dijadikan hujjah, jadi tidak boleh
dijadikan alasan tentang bolehnya mengusap.
[2]. Karena tidak ada contohnya dari Rasulullah Shallallahu
alaihi wa sallam, maka mengamalkannya merupakan perbuatan bid ah
[1]
[3]. Begitu juga tidak ada satu pun riwayat yang shahih dari Nabi
Shallallahu alaihi wa sallam dan tidak juga dari para Shahabatnya
tentang mengusap muka sesudah qunut nazilah.
[4]. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: Adapun tentang Nabi
Shallallahu alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya di waktu
berdo a, maka sesungguhnya telah datang hadits-hadits yang shahih
(lagi) banyak jumlahnya. Sedangkan tentang mengusap muka, tidak
ada satu pun hadits yang shahih, ada satu dua hadits, tetapi tidak
dapat dijadikan hujjah[2]
[5]. Imam Al- Izz bin Abdis Salam berkata: Tidaklah (yang
melakukan) mengusap muka melainkan orang yang bodoh. [3]
[6]. Imam An-Nawawy berkata: Tidak ada sunnahnya mengusap muka.
[4]
[6]. Imam Al-Baihaqi juga menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun
dari ulama Salaf yang melakukan pengusapan wajah sesudah do a
qunut dalam shalat. [5]
TENTANG UCAPAN AMIN
Berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma para Shahabat
mengucapkan amin dalam do a qunut. [6]
Do a qunut hendaklah pendek, singkat dan tidak panjang,
sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa
sallam dan para Shahabatnya radhiyallahu anhum ajma in.
KESIMPULAN
[1]. Hadits-hadits yang menetapkan bahwa Nabi Shallallahu alaihi
wa sallam qunut Shubuh terus-menerus sampai meninggal dunia
semuanya dha if (lemah) dan tidak dapat dijadikan hujjah.
[2]. Kita wajib mengikuti Sunnah Nabi Shallallahu alaihi wa
sallam. Karena sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi
Shallallahu alaihi wa sallam, karena beliau telah bersabda.
Artinya : Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad
Shallallahu alaihi wa sallam.
[3]. Qunut Nazilah disyari atkan oleh Nabi yang mulia Shallallahu
alaihi wa sallam. Dan dikerjakan di lima waktu shalat yang wajib
(Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh). Dan tempat berdo anya
adalah di raka at yang akhir sesudah bangkit dari ruku dan
hukumnya sunnat.
[6]. Hukum qunut Shubuh terus-menerus adalah bid ah.
[7]. Bacaan do a qunut yang berbunyi : Allahumma ihdinii fiiman
hadayt ...
Adalah bacaan untuk do a qunut Witir dan bukan bacaan do a qunut
Nazilah, sebagaimana yang telah diamalkan oleh kebanyakan kaum
Muslimin pada saat ini dan di negeri ini khususnya.
[8]. Mengangkat tangan ketika membaca do a qunut telah sah
sunnahnya.
[9]. Begitu juga membaca amin.
[10]. Mengusap wajah sesudah qunut atau do a, tidak ada satu pun
riwayat yang sah. Maka, perbuatan ini adalah bid ah. [7]
Wallaahu a lam bish Shawab.
[Disalin dari kitab Ar-Rasaail Jilid-1, Penulis Yazid bin Abdul
Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Abdullah, Cetakan Pertama Ramadhan
1425H/Oktober 2004M]
_________
Foote Note
[1]. Lihat Irwaa-ul Ghaliil II/178-182, Shahih Kitab al-Adzkar wa
Dha ifuhu hal. 960-962.
[2]. Majmu Fataawaa Ibnu Taimiyyah XXII/519.
[3]. Irwaa-ul ghaliil II/182, Shahih Kitab al-Adzkar wa Dha ifuhu
hal. 960-962.
[4]. Ibid.
[5]. Sunanul Kubra al-Baihaqi II/212 Lihat juga kitab Majmuu
Fataawaa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, XXII/519, lihat juga Do a
& Wirid hal. 68-69, cet. IV, oleh penulis.
[6]. Lihat Buku Do a & Wirid hal. 200-201, cet. IV, oleh penulis.
[7]. Lihat Irwaa-ul Ghaliil fii Takhriiji Ahaadits Manaaris Sabiil
II/178-182, hadits no. 433-434 dan Shahih al-Adzkaar wa Dha iifuhu
hal. 960-962.
MARAJI
[1]. Sunan Abi Dawud.
[2]. Sunan an-Nasaa-i.
[3]. Sunan at-Tirmidzy.
[4]. Sunan Ibni Majah.
[5]. Musnad Imam Ahmad, oleh Imam Ahmad.
[6]. Al-Mushannaf, oleh Imam Abdurrazzaq.
[7]. Al-Mushannaf, oleh Imam Ibnu Abi Syaibah, cet. Daarul Fikr
th. 1414 H.
[8]. Syarah Ma anil Atsar, oleh Imam ath-Thahawi, cet. Daarul
Kutub al- Ilmiyyah, th. 1416 H.
[9]. Sunan Daruquthni, oleh Imam ad-Daraquthni, cet. Daarul Ma
rifah, th. 1422 H.
[10]. Sunanul Kubra, oleh Imam al-Baihaqy, tahqiq: Syu aib
al-Arnauth dan Muhammad Zuhair asy-Syawaisy, cet. Al-Maktab
al-Islamy, th. 1403 H.
[11]. Syarhus Sunnah, oleh Imam al-Baghawi.
[12]. Musnad Abi Dawud ath-Thayalisy, tahqiq: Dr. Muham-mad bin
Abdul Muhsin at-Turky, cet. Daar Hajr, th. 1419 H.
[13]. Shahih Ibni Khuzaimah, oleh Imam Ibnu Khuzaimah.
[14]. Kitab al-Muntaqa , oleh Ibnul Jarud, cet. Daarul Kutub al-
Ilmiyyah, th. 1417 H.
[15]. Al- Ilalul Mutanahiyah, oleh Ibnul Jauzi, cet. Daarul Kutub
al- Ilmiyyah, th. 1403 H.
[16]. Mizanul I tidal, oleh Imam adz-Dzahaby, cet. Daarul Fikr.
[17]. Tahdziibut Tahdziib, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al- Asqalany.
[18]. Zaadul Ma ad fii Hadyi Khairil Ibaad, oleh Syaikhul Islam
Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, tahqiq: Syu aib dan Abdul Qadir
al-Arnauth, cet. Mu-assasah ar-Risalah.
[19]. Silsilatul Ahaadits ash-Shahihah, oleh Imam Muhammad
Nashiruddin al-Albany.
[20]. Silsilatul Ahaaditsidh Dha ifah Wal Maudhu ah, oleh Imam
Muhammad Nashiruddin al-Albany.
[21]. Nashbur Raayah, al-Hafizh az-Zaila i.
[22]. Al-Kifayah fii Ilmir Riwayah, oleh al-Khathib al-Bagh-dady.
[23]. Taqribut Tahdzib, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al- Asqa-lany,
cet. Daarul Kutub al- Ilmiyyah, th. 1413 H.
[24]. Al-Jawaahir Wad Durar Fii Tarjamati Syaikhil Islam Ibni
Hajar, oleh Syaikh as-Sakhawi.
[25]. Talkhisul Habir, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al- Asqalany.
[26]. Irwaa-ul Ghaliil, oleh Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany.
[27]. Shahih Sunan an-Nasa-i bi Ikhtishaaris Sanad, oleh Imam
Muhammad Nashiruddin al-Albany, cet. Maktabah at-Tarbiyyah al-
Araby lid-Duwalij al-Khalij, th. 1409 H.
[28]. Bulughul Maram, oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al- Asqalany.
[29]. Al-Asma wash Shifat, oleh Imam al-Baihaqy.
[30]. Subulus Salam, oleh Imam ash-Shan any.
[31]. Fiqhus Sunnah, oleh Syaikh Sayyid Sabiq.
[32]. Majmuu Syarhul Muhadzdzab, oleh Imam an-Nawawy, cet Daarul
Fikr.
[33]. Shifat Shalat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, oleh Imam
Muhammad Nashiruddin al-Albany.
[34]. Tuhfatul Ahwadzi Syarah at-Tirmidzi, oleh Imam
al-Mubarakfury.
[35]. Nailul Authar, oleh Imam asy-Syaukany.
[36]. Hadyus Sary Muqaddimah Fat-hul Bary, oleh al-Hafizh Ibnu
Hajar al- Asqalany, cet. Daarul Fikr.
[37]. Lisanul Arab, oleh Ibnu Manzhur.
[38]. Mu jamul Wasith.
[39]. At-Tarjih fii Masaa-ilith Thaharah wash Shalah, oleh Dr.
Muhammad bin Umar Bazmul, cet. Daarul Hijrah th. 1423 H/2003 M.
[40]. Ad-Dirayah fii Takhriji Ahaditsil Hidayah, oleh al-Hafizh
Ibnu Haja al- Asqalany.
[41]. Shahih Kitabil Adzkaar wa Dha iifuhu, oleh Syaikh Salim bin
Ied al-Hilaly.
[42]. Shahih at-Tirmidzy, oleh Imam Muhammad Nashiruddin
al-Albany.
[43]. Shahih Ibni Majah, oleh Imam Muhammad Nashiruddin al-Albany.
[44]. Amalul Yaumi wal-Lailah, oleh Ibnus Sunny.
Sumber : www.almanhaj.or.id
| | ==========
juhani Re:Doa Qunut - 2008/02/20 19:44 Assalammu'alaikum Wr Wb,
Semoga Allah Senantiasa bersama sama dengan orang orang yang
berjuang di jalannya.
Habib bagaimana bacaaan dari doa qunut Nazila ? Apa sama dengan
doa Qunut saat sholat subuh ? Mohon penjelasannya.
Wassalammu'alaikum Wr Wb
| | ==========
munzir Re:Doa Qunut - 2008/02/24 10:35 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Cahaya Kemuliaan Nya semoga selalu menaungi aktifitas anda setiap
saat,
Mengenai Qunut subuh, memang terdapat Ikhtilaf pada 4 madzhab,
masing masing mempunyai pendapat, sebagaimana Imam Syafii
mengkhususkannya pada setelah ruku pada rakaat kedua di shalat
subuh.., dan Imam Malik mengkhususkannya pada sebelum ruku pada
Rakaat kedua di shalat subuh (Ibanatul Ahkam fii Syarhi
Bulughulmaram Bab I).
Apapun bualan yg mereka ucapkan, tentunya kita lebih memegang
pendapat Imam Malik dan Imam Syafii dibanding pendapat mereka.
saya hanya tertawa melihat rentetan fatwa mereka ini, siapa mereka
ini?, hanya menukil nukil hadits dari buku buku terjemah, lalu
berfatwa menjatuhkan fatwa Imam Syafii,
walaupun hadits qunut subuh itu dhoif, adakah hadits yg
melarangnya?
para Imam Imam Madzhab telah menjalankannya dalam madzhab, dan
mereka mengingkarinya?
Siapapula mereka ini?, sedangkan Imam Syafii dan Imam Malik adalah
Muhaddits dan Hujjatul islam, syarat seorang mencapai derajat
Hujjatul islam adalah hafal 300 ribu hadits dengan sanad dan
matannya, sedangkan satu kalimat pendek hadits saja bila dg hukum
sanad dan matannya bisa menjadi dua halaman panjangnya,
lalu bagaimana dengan 300 ribu hadits dg sanad matan?
Ketahuilah bahwa Imam Ahmad bin Hanbal telah hafal 1 juta hadits
dg sanad dan matannya, sedangkan Imam Ahmad ini adalah murid Imam
Syafii, dan Imam Syafii adalah murid Imam Malik.
Imam Syafii menulis seluruh fatwa dan catatan2nya hingga memenuhi
kamarnya (entah berapa juta halaman), lalu berkata Imam syafii,
"sulit sekali aku, karena tak bisa bepergian kemana mana karena
ilmuku semua terkumpul di kamar kerjaku, maka aku menghafal
kesemuanya, lalu kubakar seluruh catatan itu, karena sudah
kupindahkan ke kepalaku kesemuanya".
Imam Malik telah menulis sebuah buku hadits yg dinamakan :
Almuwatta', yg artinya : "yg menginjak", karena kitabnya itu
mengungguli dan menengelamkan semua kitab para ulama Imam imam dan
Muhadditsin lainnya di zamannya, semua terinjak/terkalahkan oleh
kitab beliau. dan Imam Syafii sudah hafal kitab ALmuwatta pada
usia 15 tahun, ia hafal Alqur'an pada usia 10 tahun, dan berkata
Imam Ahmad bin Hanbal, tak kulihat orang yg lebih menginginkan
berada pada sunnah melebihi Imam Syafii.
Nah.. apalah artinya ucapan ucapan mereka itu dibanding Imam Imam
besar yg mereka itu tak akan melupakan sebutir kesalahanpun dalam
fatwanya, dan bila fatwanya ada kesalahan, niscaya sudah dilewati
beribu2 muhaddits dan Imam Imam yg menyangkalnya dizamannya.
namun Qunut subuh tetap dilakukan, demikian dalam Madzhab Syafii
dan Madzhab Maliki,
lucu sekali melihat fatwa mereka diatas, panjang lebar menyebut
puluhan kitab hadits, seakan mereka adalah pakar hadits, padahal
mereka tak hafal satu haditspun berikut sanad dan matannya, mereka
cuma nukil nukil saja, lalu berfatwa.
Rasul saw bersabda :
Sebesar besar kejahatan muslimin pada muslimin lainnnya adalah yg
bertanya tentang sesuatu yg tak diharamkan, menjadi diharamkan
Karena sebab pertanyaannya" (Shahih Muslim)
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
| | ==========
munzir Re:Doa Qunut - 2008/02/24 10:41 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi
hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai Qunut nazilah maka hal itu teriwayatkan dalam hadits
shahih dan tidak ada ikhtilaf padanya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
| | ==========
ghofur Re:Doa Qunut - 2008/02/24 18:42 Assalamu alaikum wr wb
Habib Munzir & keluarga yang dimuliakan Allah,
Terima kasih banyak atas jawabannya, jawaban yang sangat baik,
accurat & melegakan hati semoga Habib sekeluarga selalu diridhoi
Allah SWT. amin
wassalamu alaikum wr wb
Abdul ghofur
| | ==========
munzir Re:Doa Qunut - 2008/02/25 05:20 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi
hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
sebenarnya inti permasalahannya adalah jarak kita yg sangat jauh
pada Imam Syafii dan Imam Malik, seandainya Imam Syafii hidup masa
ini, maka tentu kita bisa "mengadilinya" dengan pertanyaan2 yg
meragukan kita, namun beliau telah wafat 12 abad yg silam, dan
para Imam Ahli Hadits pun banyak yg hidup jauh setelah Imam
Syafii, misalnya Imam Bukhari, sungguh imam Bukhari ini baru lahir
setelah Imam Syafii menjadi Imam Besar,
dan cukuplah pengetahuan kita bahwa ratusan Imam dan pakar hadits
yg bermadzhabkan syafii, belasan Hujjatul Islam pun bermadzhabkan
syafii, bahkan Madzhab Syafii adalah madzhab mayoritas muslimin
dimuka bumi, salahkah mereka itu semua dalam 12 abad dan wahabilah
yg benar?
mereka menggembar gemborkan untuk jangan fanatik mazhab, justru
merekalah yg fanatik madzhab, karena mereka berada di lingkungan
masyarakat yg bermadzhab syafii namun mereka memaksakan kemauan yg
berbeda,
jelasnya, jika mereka tak fanatik madzhab maka jika mereka ada
ditempat orang bermadzhab hambali maka ikutilah mereka, karena
merekapun muslimin, hargai madzhab setempat, jangan memaksakan
kemauan untuk terus bermadzhab syafii ditengah masyarakat yg
bermadzhab hambali,
demikian sebaliknya, jika kita berada di indonesia, disini
mayoritas adalah bermadzhab syafii, hargailah masyarakat sekitar,
tak selayaknya orang muslim memakai madzhab lain sendiri ditengah
masyarakat yg bermadzhab syafii, inilah yg fanatik madzhab.
dan hal yg sangat kronis kesalahannya adalah menyalahkan fatwa
Imam Imam Madzhab, karena ini adalah sama saja mengingkari fatwa
ratusan imam, dengan fatwa seorang yg tak mengerti hadits.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
| | ==========
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=11994
forum.majelisrasulullah.org Qunut Nazilah arsip 2006
Subscribe
0 Comments
Oldest
