ismaakhwat Riba – 2007/08/19 21:44 Assalamu^alaykum wr wb
Saya ingin menanyakan bagaimana jika kita meminjam uang di Bank
untuk modal usaha, walaupun usahanya itu/ pekerjaannya halal. saya
pernah menanyakan hal ini ke seorang ustadz, kata beliau itu haram
hukumnya. Dan saya sendiri pun meyakini bahwa hal tersebut haram,
tetapi yang jadi masalah adalah saya merasa terjebak sebagai
seorang anak yang dinafkahi dengan hasil usaha yang modalnya itu
haram menurut saya. Apakah saya terlalu berlebihan? Mohon
penjelasannya dan jika itu memang haram hukumnya bagaimana
solusinya? Syukron katsir
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Riba – 2007/08/20 15:35 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kemuliaan Bulan Rasulullah saw ini semoga selalu menerangi
hari hari anda dalam kebahagiaan,
Saudariku yg kumuliakan,
Hal tersebut memang haram hukumnya kecuali bila terjebak kebutuhan
mendesak, dan solusinya mudah saja kok, anda perbanyaklah sedekah
maka itu akan menyucikannya,
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=6379