onoyono Riwayat Zakat Profesi – 2008/06/11 17:56 Assalamualaikum….wr.wb
Semoga habib selalu dalam keadaan sehat walafiat, bib ana mo tanya
beberapa hal..:
1.Apa benar yang merumuskan dan mengeluarkan fatwa Zakat profesi
adalah Imam Hanafi….????Tolong bib dijelaskan riwayatnya soalnya
temen ana dibilang Salafi karna tidak mengakui adanya Zakat
Profesi, dan kita sudah jelaskan keterangan dari Habib juga
2.Apakah ada yang namanya Fiqih Kontemporer…??karna temen ana
lebih senang mengacu kepada Fiqih tersebut…mohon dijelaskan
bib….??dah kita selaku Jamaah MR disini sering berdiskusi maupun
tukar pendapat dan adu argument bib…
Mungkin itu aja dulu bib…sebenarnya masih ada lagi
sich..permasalahannya,karna ana punya temen disini yang begitu
mengidolakan Gusdur…ya bisa dibilang dia syiah,dan kemaren dia
beranggapan semua agama itu selamat….??
Mohon kirainya habib dapat memberikan penjelasannya, sebelumnya
ana ucapkan banyak2 terima kasih, wasalamualaikum..wr.wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Riwayat Zakat Profesi – 2008/06/13 16:46 alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menaungi hari hari
anda
saudaraku yg kumuliakan,
1. mengenai zakat profesi, madzhab hanafi pun tak sependapat,
hanya pendaoat dhoif pada madzhab Daud, dan madzhab itu banyak
cela dan tidak disepakati oleh para Imam, zakat profesi tak diakui
dalam Jumhur (kesepakatan hampir seluruh ulama) seluruh madzhab
2. mengenai Fiqih Kontemporer saya kurang jelas maknanya, namun
jika yg dimaksud adalah tidak bermadzahb yaitu boleh mengambil
fatwa dari mana saja, maka hal ini batil, karena ia tidak
mengikuti jalur sanad suatu macam ibadah secara benar,
terkecuali jika ia telah mencapai derajat Mujtahid, yaitu
mendalami seluruh madzhab, pakar hadits, pakar tafsir, telah
mencapai derajat Alhafidh dalam hadits (hafal 100.000 hadits dg
sanad dan matan), juga sangat memahami kejelian seluruh hujjah
madzhab, maka ia boleh menentukan madzhabnya sendiri, namun ia
tetap dhoif dibanding madzhab lain yg telah ada, karena ribuan
mujtahid pun mereka tak membuat madzhab baru, namun mengikuti
salah satu madzhab yg ada dari 4 madzhab tsb.
Sebagaiman suatu contoh kejadian ketika zeyd dan amir sedang
berwudhu, lalu keduanya kepasar, dan masing masing membeli sesuatu
di pasar seraya keduanya menyentuh wanita, lalu keduanya akan
shalat, maka zeyd berwudhu dan amir tak berwudhu,
ketika zeyd bertanya pada amir, mengapa kau tak berwudhu?,
bukankah kau bersentuhan dengan wanita?,
maka amir berkata : aku bermadzhabkan Maliki dan madzhab Maliki
tak batal wudhu bila bersentuhan dengan wanita ,
maka zeyd berkata : wudhu mu itu tak sah dalam madzhab malik dan
tak sah pula dalam madzhab syafii!, karena madzhab maliki
mengajarkan wudhu harus menggosok anggota wudhu, tak cukup hanya
mengusap, namun kau tadi berwudhu dengan madzhab syafii
dan lalu dalam masalah bersentuhan kau ingin mengambil madzhab
maliki, maka bersuci mu kini tak sah secara maliki dan telah batal
pula dalam madzhab syafii.. .
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
onoyono Re:Riwayat Zakat Profesi – 2008/07/17 17:39 Assalamualaikum..wr.wb
Semoga Habib sekeluarga senantiasa dilindungi, diberkahi, dan
selalu diberikan kesehatan lahir dan bathin oleh Allah S.W.T serta
seluruh jamaah majelis Rasulullah dan seluruh kaum muslimin dan
muslimat….
Mohon maaf bib saya ada beberapa pertanyaan lagii nich, sudi
kiranya habib dapat memberikan penjelasan yang sejelas2nya karna
kebetulan ditempat saya akan dilakukan pendaftaran kembali bagi
karyawan yang ingin membayar Zakat Profesi ini kebetulan kami
sempat berdiskusi dengan rekan2 disini yang menganggap bahwa zakat
profesi itu wajib, dan saya sudah jelaskan keterangan dari Habib
juga, tapi mereka tetap menganggap zakat profesi itu ada,dengan
berdalil dari surat Al Baqarah ayat :267 dan mereka berpatokan
bahwa MUI yang mengumumkan / menyetujui adanya zakat profesi ini
yang mau saya tanyakan bib :
1. Apakah makna / tafsir yang sebenarnya untuk surat Al Baqarah
267 itu….?? karna mereka / dewan Zakat selalu berdalil dengan
ayat tersebut!
2. Sejauh manakan perah MUI dalam merumuskan hal2 yang Fardhu
didalam Syariat??? dalam hal ini Zakat profesi, karna mereka juga
berpatokan kepada hal ini??
3. Ada yang bilang bahwa yang pertama kali merumuskan Zakat
profesi ini adalah Prof.Dr.Yusuf Qardhawi….?? Apakah Habib
mengetahui Sanad maupun Nasab beliau???
4.Mereka juga berprinsip bahwa Dalil2 yang menguatkan tentang
Zakat Profesi itu ada..??apabenar yang mereka katakan itu…??
Mungkin itu aja dulu bib, karna buat tambahan pemahaman saya dan
rekan2 disini yang ikut meluruskan pendapat2 mereka yang belum
paham….kalo memang Amil zakat disini mensyiarkan hal
tersebut….Insya Allah saya juga akan mensyiarkan bantahannya /
meluruskannya juga bib…biar mereka tidak terjebak dalam
kesalahan.
terima kasih ya bib atas jawabannya yang sejelas2nya….mohon maaf
kalo ada salah
Wasalamualaikum..wr.wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Riwayat Zakat Profesi – 2008/07/19 01:21 alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Nya swt semoga selalu membimbing hari hari
anda
saudaraku yg kumuliakan,
1. makna daripada ayat itu bukan zakat, namun shadaqah, yaitu hal
yg sunnah, demikian dijelaskan oleh Imam Ibn Katsir (Rujuk Tafsir
Imam Ibn Katsir QS Albaqarah 267)
Imam Attabari dalam tafsirnya memperjelas lagi bahwa jika
mengeluarkan zakat itu maka keluarkan dari harta yg baik, jangan
keluarkan dari harta yg buruk, misalnya kambing yg cacat, atau
emas yg buruk, namun dari hal hal yg baik,
dari ayat itu tak ada satu perintahpun untuk mengeluarkannya
setiap bulan
anda bisa bayangkan dangkalnya pemahaman mereka terhadap syariah,
jika menganggap seluruh Imam dan Muhadditsin itu tak tahu hukum
zakat, hanya mereka yg tahu hukum zakat di abad ke 20 ini, padahal
ilmu mereka hanya membaca buku terjemah dan menukil nukil dari
buku sana sini.
2. apapun yg dikatakan MUI, jika hal itu bertentangan dengan
seluruh Madzhab maka batil, karena tak satupun dari ulama MUI yg
mencapai derajat Alhafidh dalam Ilmu hadits, tidak pula Mufti,
tidak pula Alhujjah, tidak pula mujtahid, maka fatwa mereka dhoif
jika berbenturan dengan Jumhur seluruh madzhab.
terkecuali jika MUI memperbolehkan shadaqah profesi, atau shadaqah
penghasilan, bukan zakat,
karena zakat hukumnya fardhu ain, menambahkan hukum syariah adalah
Bid^ah dhalalah yg mungkar, walau alasan mereka adalah banyaknya
orang fuqara dari kaum muslimin, maka telah menjadi wajib kita
berzakat setiap bulan, bukan setiap tahun, hal ini tampaknya benar
namun sungguh merupakan hal yg bertentangan dengan syariah,
sama saja seperti masa kini melihat orang sudah banyak yg berbuat
dosa maka ada orang yg berfatwa bahwa shalat wajib mesti 6 waktu,
karena sudah terlalu banyak dosa, tentunya fatwanya mungkar,
karena shalat tetap 5 waktu dan hal itu fardhu ain, boleh saja
menambah ibadah lainnya seperti dzikir dll yg sifatnya sunnah,
menambah hal yg fardhu adalah pembuatan syariah baru yg tak
dibenarkan dalam islam, demikian pula zakat, zakat adalah fardhu
ain, tak bisa dikurangi atau ditambah,
maka kita setuju jika disebut shadaqah penghasilan, atau shadaqah
profesi, silahkan saja, tapi bukan zakat.
3. Yusuf Qardhawiy tidak mempunyai sanad guru, ia tak sampai ke
derajata yg berhak menghukumi hadits, yaitu Alhafidh (hafal
100.000 hadits berikut sanad dan hukum matan),
sanad gurunya terputus, sedangkan fatwa orang yg tak mempunyai
sanad guru tidak diterima dalam hukum ilmu hadits, maka fatwanya
dhoif, dan jika bertentangan dengan Jumhur Muhadditsin maka batil.
4. dalil yg dikemukakan oleh Yusuf Qardhawiy dhoif, karena telah
dibantah oleh seluruh Imam Madzhab maka mengikuti fatwanya adalah
hal yg tidak benar.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=15172
