Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya keagungan Nya semoga selalu menerangi sanubari anda,
mengenai kehadiran wanita haid di masjid almunawar untuk majelis taklim mingguan merupakan hal yg diperbolehkan, karena tempat wanita di masjid itu bukan bagian dari masjid, yaitu bangunan terpisah yg memang disiapkan untuk wanita, sebagaimana disetiap masjid umumnya disiapkan bangunan untuk lain lain (bukan bangunan masjid), bangunan itu digunakan untuk gudang, juga toilet dll, nah sebagaimana di masjid almunawar itu pun ada bangunan majelis terpisah yg berada didepan toilet yg mana biasanya nisa duduk ditempat tersebut.
kini kaum nisa sudah meluas tempatnya hingga di teras masjid, maka sebaiknya wanita yg haid, agar mengambil tempat di ruangan tersebut dan jangan diteras masjid, karena teras masjid itu dirisaukan masih termasuk bangunan masjid.
demikian saudariku,
wallahu a'lam
kami rindu padamu yaa habibana .. kami rindu menangis memohon ampun bersamamu yaa habibana ..