selama hal itu sekiranya diperbolehkan oleh pemilik perusahaan maka tidak bermasalah, dalam istilah para fuqaha hal ini dsebut : “Ulima ridhaahu” (diketahui pasti kerelaannya),

0

lian Mencuri – 2007/10/03 23:02 assalamualaikum..
Saya mau bertanya apabila saya menggunakan properti kantor untuk
keperluan pribadi apa itu sama saja di sebut mencuri, karena saya
suka menggunakan printer untuk mencetak materi kuliah yang saya
perlukan atau menggunakan telephone kantor, karena terkadang untuk
urusan kantor saya juga suka menggunakan uang pribadi.

wasalam
lian

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Mencuri – 2007/10/04 04:53 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Cahaya Keberkahan Lailatul Qadr semoga selalu menerangi hari hari
anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
selama hal itu sekiranya diperbolehkan oleh pemilik perusahaan
maka tidak bermasalah, dalam istilah para fuqaha hal ini dsebut :
“Ulima ridhaahu” (diketahui pasti kerelaannya),

misalnya juga kita mengambil biskuit milik teman kita tanpa izin,
atau meminjam buku, mengambil sesuatu milik teman, namun yg
kesemua itu diyakini bahwa ia jika tahu pun pasti akan
memperbolehkannya, dan tak perlu pula merepotkan teman untuk
bicara / izin masalah remeh tsb.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

ventura1982 Re:Mencuri – 2007/10/04 21:26 Assalaamu^alaikum warahmatullahi
wabarakaatuh…

Bib…apakah ini berlaku bagi orang yg ingin berwudhu tapi main
asal pakai sandal yg ada dimasjid/mushola ?

Sebab guru saya bilang, kalau bisa hal seperti itu hindarkan,
kita harus belajar wara “Tarkussubuhaat khaufan minal wuquu^il
muharromaat” (meninggalkan yang syubhat/ragu karena takut padanya
jatuh perkara yang haram), demikian bib

Wassalaamu^alaikum

Hartono – Mangga Besar XIII

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Mencuri – 2007/10/05 02:28 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Cahaya Keberkahan Lailatul Qadr semoga selalu menerangi hari hari
anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
tentunya beda antara “Ulima ridhaah” dengan meminjam barang tanpa
izin dari orang yg tak dikenal, yg dimaksud “Ulima ridhaah” adalah
dari teman/orang yg dikenal.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=8180

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted