|
Re:zakat fitrah 2 – 2007/10/11 14:15Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya agung malam malam terakhir ramadhan semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
ada beberapa hukum dalam waktu mengeluarkan zakat fitrah, adalah sbgbr :
waktu mubah, yaitu sudah diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah mulai malam 1 ramadhan hingga 1 syawal.
waktu afdhal, yaitu saat setelah shalat subuh hari 1 syawal (idulfitri) dan sebelum shalat Ied. (tentunya waktunya sangat singkat)
waktu makruh, yaitu masih sah mengeluarkan zakat fitrah, yaitu selesai shalat Ied, sampai adzan magrib.
waktu haram., yaitu setelah adzan magrib hari 1 syawal, namun tetap wajib dibayarkan, (qadha) dan terkena dosa.
maka singkatnya waktu mengeluarkan zakat fitrah berakhir saat adzan magrib,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
|
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
|
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
|
|