FaqihAlMuqaddam Shalat sunnah – 2008/09/19 17:07 Assalaamualaikum, Wr. Wb.
Ya Habibana ana ingin bertanya jika seseorang sedang
melakukan shalat sunnah di masjid/mushalla kemudian datang
orang lain dan ingin berjamaah (dengan menepuk pundak) dengan
mengira bahwa orang tsb sedang mengerjakan shalat fardhu,
misalnya dzuhur. kemudian apa yg harus dilakukan oleh orang
yang sedang shalat sunnah tersebut, lalu bagaimana hukum
shalat orang yang ingin menjadi makmum?
mohon maaf yg sebesarnya jika menambah kesibukan Habibana
dengan pertanyaan ana, semoga Habibana selalu dalam keadaan
sehat walafiat.
Jazakumullah khair,
Wassalaam, Wr. Wb.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Shalat sunnah – 2008/09/20 04:56 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
kemuliaan Ramadhan,kesucian Rahmat, pengampunan, pembebasan dari
neraka dan Cahaya Lailatulqadar semoga menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai hal itu, jika ia diam saja, maka makmum tetap sah selama
ia tak tahu bahwa imamnya shalat sunnah, dan sang imam boleh diam
saja, atau boleh menolaknya dg menjatuhkan tangan kanannya kebawah
sebentar dan meneruskan shalatnya, dan jika makmum terus bermakmum
maka biarkan saja dan ia tak terkena dosa.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lama
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=18232