Muhammad SHAMPO & JARAK SHOLAT – 2008/06/15 05:33 Assalamualaikum
Faridz warahmatullah wabarakatuh.
semoga habib munzir selalu dalam lindungan Allah SWT, dan di
jauhkan dari segala fitnah. amiin Allahuma Amiin.
ya habibana ana ingin bertanya :
1. apa hukum memakai shampo yg dikandungan shampo itu terdapat
pewrna rambut agar rambut menjadi hitam?
2. misalkan ada orang sholat di belakang, sedangkan jalan untuk
keluar dari musholla itu ada di sebelahnya, berapa jarak kita
untuk melewati dari tempat orang yg sholat tadi (melewati
depannya)?
afwan bib, klo pertanyaan ini agak mendasar karna ana memang masih
awam,
syukron, jazakumullah khairan katsira.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:SHAMPO & JARAK SHOLAT – 2008/06/15 11:37 alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menaungi hari hari
anda
saudaraku yg kumuliakan,
yg diharamkan adalah mengecat/ mewarnai rambut bagi pria dengan
warna hitam, maka jika shampoo itu benar benar mewarnai rambut
dari beruban menjadi hitam maka haram hukumnya bagi pria
mengenai lewat dihadapan orang yg shalat diperbolehkan jika ia tak
menaruh batas berupa pembatas apa saja didepannya, jika tak ada
batas maka tak ada larangannya, sebagian ulama mengatakannya
makruh.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:SHAMPO & JARAK SHOLAT – 2008/06/15 11:37 alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menaungi hari hari
anda
saudaraku yg kumuliakan,
yg diharamkan adalah mengecat/ mewarnai rambut bagi pria dengan
warna hitam, maka jika shampoo itu benar benar mewarnai rambut
dari beruban menjadi hitam maka haram hukumnya bagi pria
mengenai lewat dihadapan orang yg shalat diperbolehkan jika ia tak
menaruh batas berupa pembatas apa saja didepannya, jika tak ada
batas maka tak ada larangannya, sebagian ulama mengatakannya
makruh.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
Muhammad Re:SHAMPO & JARAK SHOLAT – 2008/06/22 07:20 afwan ya habibana, ana
Faridz masih blm mengerti tentang yg ini
“mengenai lewat dihadapan orang yg shalat diperbolehkan jika ia
tak menaruh batas berupa pembatas apa saja didepannya, jika tak
ada batas maka tak ada larangannya, sebagian ulama mengatakannya
makruh.”
misalkan yg sedang sholat itu menaruh tasnya di atas “kepalanya
waktu dia sujud”, apakah kita blh melewatinya?
dan misalkan yg sedang sholat tidak menaruh barang di atas”
kepalanya waktu ia sujud”
dan kita melewatinya tapi tidak meinjak tempat sujudnya, apakah
itu blh?
afawan ya habibana atas kedangkalan pemahaman ana terhadap jwaban
habib.
oia klo blh ana usul, bagaimana kalau jaket majelis Rasulullah SAW
dibedakan dengan para aktivisnya, mungkin dengan warnanya, atau
ditambah tulisan, karena ana lihat majelis Rasulullah SAW sekarang
semakin besar dan semakin banyak yg membeli jaket Majelis
Rasulullah SAW, ana tidak ingin nanti ada salah seorang saja yg
memakai jaket majelis berbuat yg tidak baik, membuat nama majelis
Rasulullah SAW ini kurang baik dimata orang lain. sungguh ana g
rela kalau hanya karena satu orang saja orang lain beranggapan
buruk trhdp Majelis ini. afwan ya habibana kalau ana terlalu
lancang.
Semoga Allah SWT menjauhkan Habibana munzir dari segala fitnah yg
datang, amiin Allahuma amiin. dan menjadikan majelis Rasulullah
SAW ini menjadi majelis terbesar di Indonesia. amiin Allhuma
amiin.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
adminIII Re:SHAMPO & JARAK SHOLAT – 2008/06/22 07:56 Alaikumsalam
Warahmatullah Wabarakatuh
Saudariku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang
sudah ada di forum:
diperintahkan oleh Rasul saw untuk mendorong / menghalangi orang
yg akan lewat didepannya saat ia shalat, namun dengan syarat agar
ia menaruh batas didepan tempat sujudnya, berupa tongkat, atau
berbataskan tiang, atau sejadah, atau berbataskan shaf yg depannya
(shaf belakang berbataskan shaf yg didepannya, demikian seterusnya
hingga Imam, bila tak ada batas maka tak mengapa melewatinya. (HR
Bukhari Muslim dan hadits shahih lainnya, Busyralkarim hal 228)
Namun melewati orang saat ia shalat wajib atau sunnah itu
diperbolehkan dalam dua hal :
a. bila didepannya, atau di shaf shaf yg didepannya masih ada
tempat kosong, maka boleh saja melintas didepan orang ini karena
ia tak mau maju ke shaf depannya, atau shaf2 yg lebih depan lagi,
dan pada umumnya tiadalah orang melintas itu kecuali untuk menuju
shaf shaf depan yg masih kosong, maka ia tak berhak menghalangi
bagi yg akan melintas.
b. bila ia shalat wajib/sunnah itu tepat di tempat lewat umum atau
pintu masuk masjid, maka diperbolehkan melintas didepannya untuk
orang yang akan masuk dan keluar masjid.
(Busyralkariim-hal 229)
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=336&lang=id#336
Wassalam,
AdminIII
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:SHAMPO & JARAK SHOLAT – 2008/06/22 12:58 alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari
anda
saudaraku yg kumuliakan,
mengenai Jaket, hal itu telah dijual bebas, dan untuk membedakan
para kordinator, Insya Allah saran anda akan kami perhatikan,
terimakasih atas saran anda
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=15258