jayasupena sholat – 2008/06/25 03:30 Assalamu^alaikum.
habib saya mau tanya tentang shlat qoda ..sebetulnya itu ada ap
tdk ,?pada masa Rasulullah SAW..terimaksih ..
Wassalam
al fakir jaya[color=#008000][/color]
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
adminIII Re:sholat – 2008/06/25 03:38 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada
di forum :
Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai hukumnya adalah wajib menurut kemampuannya, dalilnya
adalah ketika nabi saw dan para sahabat terbangun terlambat shalat
subuh setelah terbitnya matahari, Nabi saw dan sahabat meng Qadha
nya saat setelah terbangun, dan nabi saw memerintahkan sahabat
untuk tetap sakinah, jangan terburu buru dalam wudhu lalu
merekapun meng Qadha shalat subuh setelah terbit matahari. (Shahih
Muslim Bab : Meng Qadha shalat yg tertinggal dan disunnahkan untuk
menyegerakannya hadits no.680).
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=5344&lang=id#5344
Wassalam,
AdminIII
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
jayasupena Re:sholat – 2008/07/05 01:19 Assalamu^alaikum …WrWb
Semoga Habibana selalu di berikan kesehatan dalam Menyi^arkan
agama islam..Amin
Langsung aja ya habibana…
1..masih mengenai Qodho sholat apabila wanita yg habis Haid./
nifas..dia wajib melakukan Qodho?
2..Dan bagi pria yg mulai dari Akhil balig sering meninggalkan
sholat waji.yg di sengaja maupun tidak di sengaja…
3..Didalam kitab Zhubat diterangkan :Segala amal tanpa landasan
ilmunya itu di tolak Allah Swt.mohon penjelasan Dri Habibana
terimaksih Banyak..
Wasaalamu^alaikum
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
adminIII Re:sholat – 2008/07/05 09:23 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan,
1. Wanita haid, tidak wajib mengqadha shalatnya, namun jika telah
lewat masa haid, yaitu hari ke 16 darah masih keluar maka
terhukumi darah istihadhah (darah penyakit), maka ia wajib shalat
dengan selalu memperhatikan rukun daripada mustahadhah (orang yang
mengeluarkan darah diluar masa haid), yakni selalu mencuci
kelaminnya dan mengganti pembalutnya setiap akan shalat dan
berwudhu. Dan sekalipun saat shalat masih mengeluarkan darah,
shalatnya tetap sah. Sama halnya dengan wanita yang mengalami
nifas (mengeluarkan darah setelah melahirkan) masanya minimal 40
hari dan maksimal 60 hari.wallahu a^lam
2 Berikut jawaban Habibana mengenai kewajiban qadha atas shalat
yang tertinggal baik disengaja maupun tidak disengaja yang sudah
ada di forum :
Saudaraku yg kumuliakan,
memang pendapat jumhur adalah Qadha Fauran (segera di Qadha secara
keseluruhan), namun tentunya bila shalat yg ditinggalkan itu
banyak akan sangat menyulitkan untuk mengqadha nya secara
keseluruhan, apalagi bila bertahun tahun misalnya,
ada Qaul bahwa bila ia bertobat dengan sungguh sungguh, dan tak
lagi meninggalkan shalatnya maka Allah mengampuni shalat2nya yg
telah lama ia lewatkan,
namun pendapat ini lemah, maka jalan tengah antara keduanya adalah
:
wajib meng qadha shalat yg kita tinggalkan, namun boleh kapan
saja, misalnya suatu saat kita ingin shalat sunnah maka boleh
boleh saja, suatu saat ingin mengqadha shalatnya maka boleh saja
meninggalkan shalat sunnahnya,
tak ada larangan untuk tak boleh shalat sunnah, karena larangan
itu adalah bila kita meninggalkan shalat sedikit, misalnya kita
tak shalat dhuhur hari ini dengan sengaja, maka wajib mengqadha
nya saat ini sebelum kita melakukan shalat sunnah, namun bila
shalat yg ditinggalkan berminggu minggu dan puluhan banyaknya atau
bahkan ratusan.., maka sungguh Rasul saw tak menyukai kesulitan
dan pemaksaan diri atas ummatnya saw.
ketika mengadu seorang sahabat pada beliau seraya berkata : wahai
Rasulullah saw.., sungguh aku tak sempat mengerjakan aktifitasku
gara gara imam yg membaca surat panjang dalam shalatnya”, maka
rasul saw murka, hingga diriwayatkan belum pernah Rasul saw
ceramah dg kemurkaan seperti saat itu, seraya bersabda : “sungguh
ada diantara kalian ini Munaffirin..!! (orang yg membuat ummat
meninggalkan dari syariah), bila kalian menjadi imam maka
ringankanlah, sungguh diantara kalian ada orang tua renta, ada yg
sakit, ada yg punya hajat..!” (shahih Bukhari).
demikian Rasul saw menjaga ummatnya agar selalu dalam hal yg asri
dan mudah, tentunya bukan meremehkan,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a lam
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=7343&lang=id#7343
Mengenai Segala amal tanpa landasan ilmunya itu di tolak Allah
Swt, Insya Allah Habibana Munzir yang akan menjawabnya.
Wassalam,
AdminIII
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=15617
