imamps Hukum Nikah - 2008/02/24 22:04 Assalamualaikum Wr,Wb
Semoga kesehatan dan kebahagiaan selalu bersama Habib
Bib,ana mau tanya,bagaimana hukum nya apabila seorang suami telah
mengatakan cerai/talak melalui lisan nya kepada isteri nya,lalu
bagaimana kelanjutan hubungan pasangan suami isteri tsb?
Syukron bib,atas penjelesannya.
Wassalam,
| | ==========
munzir Re:Hukum Nikah - 2008/02/25 05:05 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi
hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
jatuh padanya talak satu, belum terjadi perceraian,
kecuali jika ia mengatakan talak 3, maka telah terjadi perceraian.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
| | ==========
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=11993
forum.majelisrasulullah.org suami telah mengatakan cerai/talak melalui lisan nya kepada isteri arsip 2008
Subscribe
0 Comments
Oldest