Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudariku yg kumuliakan,
kata "cerai", yg diucapkannya itu ia niatkan untuk apa kah?, sebab dalam syariah kita mengenal talak 1, talak 2, dan talak 3, kalau cerai maka umumnya yg dimaksud adalah firaq, yaitu perpisahan, yaitu talak 3,
nah, maka ditanyakan pada sang suami apakah ia saat mengucap cerai itu meniatkan talak 1 atau firaq (talak 3/percerian), jika niatnya cerai maka jadilah talak 3, jika maksudnya talak rujuk (talak 1 atau dua) maka ia bisa kembali lagi tanpa akad nikah baru.
jika sudah dimaksud talak tiga maka ia tak bisa kembali lagi dengan akad nikah atau dengan cara apapun kecuali sang istri telah menikah dg pria lain dan bersetubuh, lalu bercerai, lalu barulah bisa kembali padanya.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam