tarawih – 2007/07/10 22:23

0

alibi tarawih – 2007/07/10 22:23 assalamu^alaikum
habib munzir yang saya muliakan
habib saya dapat kiriman dari teman saya tolong jelasin ya bib
Derajat Hadits Shalat Tarawih 23 Raka^at
Abdul Hakim bin Amir Abdat
________________________________________
HADITS PERTAMA
Artinya :
“Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Nabi SAW, shalat di bulan Ramadlan
dua puluh raka^at, (hadits riwayat : Ibnu Abi Syaibah, Abdu bin
Humaid, Thabrani di kitabnya Al-Mu^jam Kabir dan Ausath, Baihaqi &
Ibnu Adi dan lain-lain). Di riwayat lain ada tambahan : “Dan (Nabi
SAW) witir setelah shalat dua puluh raka^at”.
Riwayat ini semuanya dari jalan Abu Syaibah, yang namanya :
Ibrahim bin Utsman dari Al-Hakim dari Misqam dari Ibnu Abbas.
Imam Thabrani berkata : Tidak diriwayatkan dari Ibnu Abbas
melainkan dengan isnad ini. Imam Baihaqi berkata : Abu Syaibah
menyendiri dengannya, sedang dia itu dlo^if. Imam Al-Haistami
berkata di kitabnya “Majmauz Zawaid (3/172) : Sesungguhnya Abu
Syaibah ini dlo^if.
Al-Hafidz (Ibnu Hajar) berkata di kitabnya Al-Fath (syarah
Bukhari) : Isnadnya dlo^if, Al-Hafidz Zaila^i telah mendlo^ifkan
isnadnya di kitabnya Nashbur Rayah (2/172). Demikian juga Imam
Shan^ani di kitabnya Subulus Salam (syarah Bulughul Maram)
mengatakan tidak ada yang sah tentang Nabi shalat di bulan
Ramadlan dua puluh raka^at.
Saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) berpandangan : Bahwa hadits ini
DLO^IFUN JIDDAN (Sangat Dlo^if). Bahkan muhaddits Syaikh Muhammad
Nashiruddin Al-Albani mengatakan : MAUDLU^. Tentang kemaudlu^an
hadits ini telah beliau terangkan di kitabnya “Silsilah Hadits
Dlo^if wal Maudlu” kitab “Shalat Tarawih” dan “Irwaul Ghalil”.
Siapa yang ingin mengetahui lebih luas lagi tentang masalah ini,
bacalah tiga kitab Syaikh Al-Albani di atas, khususnya kitab
shalat tarawih. Sebagaimana telah kita ketahui dari keterangan
beberapa Ulama di atas sebab lemahnya hadits ini, karena di
isnadnya ada seorang rawi tercela, yaitu IBRAHIM BIN UTSMAN ABU
SYAIBAH.
Ulama-ulama ahli hadits menerangkan mengenai Ibrahim bin Utsman
Abu Syaibah, sebagai berikut :
1. Kata Imam Ahmad, Abu Dawud, Muslim, Yahya, Ibnu Main dll :
Dlo^if.
2. Kata Imam Tirmidzi : Munkarul Hadits.
3. Kata Imam Bukhari : Ulama-ulama (ahli hadits) mereka diam
tentangnya (ini satu istilah untuk rawi lemah tingkat tiga).
4. Kata Imam Nasa^i : Matrukul Hadits.
5. Kata Abu Hatim : Dlo^iful Hadits, Ulama-ulama diam tentangnya
dan mereka (ahli hadits) meninggalkan haditsnya.
6. Kata Ibnu Sa^ad : Adalah dia Dlo^iful Hadits.
7. Kata Imam Jauzajaniy : Orang yang putus (satu istilah untuk
lemah tingkat ketiga).
8. Kata Abu Ali Naisaburi : Bukan orang yang kuat (riwayatnya).
9. Kata Imam Ad-Daruquthni : Dlo^if.
10. Al-Hafidz menerangkan : Bahwa ia meriwayatkan dari Al-Hakam
hadits-hadits munkar.
Periksalah kitab-kitab :
1. Irwaul Ghalil, oleh Muhaddits Syaikh Muhammad Nashiruddin
Al-Albani. 2 : 191, 192, 193.
2. Nashbur Raayah, oleh Al-Hafidz Zaila^i. 2 : 153.
3. Al-Jarh wat Ta^dil, oleh Imam Ibnu Abi Hatim. 2 : 115
4. Tahdzibut-Tahdzib, oleh Imam Ibnu Hajar. 1 : 144, 145
5. Mizanul I^tidal, oleh Imam Adz-Dzahabi. 1 : 47, 48
HADITS KEDUA
Artinya :
“Dari Yazid bin Ruman, ia berkata : Adalah manusia pada zaman Umar
bin Khattab mereka shalat tarawih di bulan Ramadlan dua puluh tiga
raka^at”. (hadits riwayat : Imam Malik dikitabnya Al-Muwath-tha 1/
115).
Keterangan :
Hadits ini tidak sah ! Ketidaksahannya ini disebabkan karena dua
penyakit :
Pertama :
MUNQATI^ (Terputus Sanadnya). Karena Yazid bin Ruman yang
meriwayatkan hadits ini tidak bertemu dengannya. Imam Baihaqi
sendiri mengatakan : Yazid bin Ruman tidak bertemu dengan Umar,
dengan demikian sanad hadits ini Terputus !
Sanad yang demikian oleh Ulama-ulama ahli hadits dinamakan
Munqati^, sedang hadits yang sanadnya munqati^ menurut ilmu
Musthalah Hadits yang telah disepakati, masuk dalam hadits Dlo^if
yang tidak boleh dijadikan alasan atau dalil. Tentang tidak
bertemunya Yazid bin Ruman ini dengan Umar telah saya periksa
seteliti mungkin di kitab-kitab rijalul hadits yang ternyata
memang benar bahwa ia tidak pernah bertemu atau sezaman dengan
Umar bin Khattab.
Kedua :
Riwayat di atas bertentangan dengan riwayat yang sudah shahih di
bawah ini :
“Dari Imam Malik dari Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid, ia
berkata : “Umar bin Khattab telah memerintahkan Ubay bin Ka^ab dan
Tamim Ad-Dariy supaya keduanya shalat mengimami manusia dengan
SEBELAS RAKA^AT”.
Sanad hadits ini shahih, karena :
1. Imam Malik seorang Imam besar lagi sangat kepercayaan yang
telah diterima umat riwayatnya.
2. Muhammad bin Yusuf seorang kepercayaan yang dipakai riwayatnya
oleh Imam Bukhari dan Muslim.
3. Sedang Saib bin Yazid seorang shahabat kecil yang bertemu dan
sezaman dengan Umar bin Khatab.
4. Dengan demikian sanad hadits ini MUTTASHIL (BERSAMBUNG),
KESIMPULAN
1. Riwayat-riwayat yang menerangkan bahwa Nabi SAW shalat di bulan
Ramadlan (shalat tarawih) 20 raka^at atau 21 atau 23 raka^at tidak
ada satupun yang shahih. Tentang ini tidak tersembunyi bagi mereka
yang alim dalam ilmu hadits.
2. Riwayat-riwayat yang menerangkan bahwa di zaman Umar bin
Khattab para shahabat shalat tarawih 23 raka^at tidak ada satupun
yang shahih sebagaimana keterangan di atas. Bahkan dari riwayat
yang SHAHIH kita ketahui bahwa Umar bin Khattab memerintahkan
shalat tarawih dilaksanakan sebelas raka^at sesuai dengan contoh
Rasululullah SAW.

terima kasih atas jawaban habib

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:tarawih – 2007/07/11 03:49 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Cahaya Kebenaran semoga selalu menaungi anda,

Saya jawab sbgbr :

Pendapat Imam Baihaqi rahimahullah :
hadits shahih riwayat Imam Baihaqi yg juga dari Assaa?ib bin
Yaziid berkata bahwa mereka melakukan di zaman Umar bin Khattab ra
shalat tarawih di bulan ramadhan 20 rakaat, bahkan mereka sampai
bersandar dengan tongkat dimasa Ustman bin Affan ra. (Sunan Imam
Baihaqy Alkubra hadits no.4393).
lalu berkata Imam Baihaqiy bahwa bila kita mengumpulkan antara dua
riwayat ini (riwayat yg 11 rakaat dan 20 rakaat di masa Umar ra),
bahwa sebelumnya mereka melakukannya sebanyak 11 rakaat, lalu
kemudian mereka melakukannya dengan 20 rakaat dan witir 3 rakaat
(Sunan Imam Baihaqiy Alkubra Juz 2 hal 496).

Tentunya kita memahami bahwa Khalifah Umar ra kemudian
melakukannya 20 rakaat, diteruskan hingga zaman ustman ra
sebagaimana riwayat diatas bahwa mereka hingga bersandar pd
tongkat dimasa khalifah Ustman, Bahkan diriwayatkan bahwa hingga
zaman Ali bin Abi Thalib kw mereka masih melakukannya 20 rakaat
(Sunan Imam Baihaqy Alkubra hadits no.4395, 4396).

Pendapat Imam Ibn hajar dalam kitabnya Fathul Baari Almasyhur :
Terdapat banyak riwayat mengenai tarawih, ada pendapat yg
mengatakannya 11 rakaat dan adapula yg 13 rakaat, adapula yg 20
rakaat, dan ikhtilaf adalah pd yg lebih dari 20 rakaat, yaitu
condong lebihnya adalah witr, adapula riwayat 36 rakaat, 39 rakaat
dan banyak lagi yg melebihi 40 rakaat. Berkata Imam Syafii bahwa
kulihat orang melaksanakan shalat tarawih di Madinah sebanyak 39
rakaat dan di Makkah 23 rakaat (Fathul Baari Almasyhur Juz 4 hal
253)

Pendapat Ibn Taimiyyah :
Sungguh telah kuat riwayat bahwa Ubay bin Ka?ab menjalankan shalat
tarawih 20 rakaat dan shalat witir 3 rakaat, maka pendapat banyak
ulama bahwa hal itu sunnah (Fatawa Ibn taimiyyah Juz 23 hal 112)

Mereka tidak memahami bahwa yg shahih itu bukan pendapat mereka,
bahkan Ibn Taimiyyah yg juga imam mereka malah menguatkan pendapat
tarawih 20 rakaat.

bahkan Masjidil haram melakukan Tarawih 20 rakaat dan witir 3
rakaat, Masjidinnabawiy bahkan 36 rakaat dan witir 3 rakaat, sejak
Masa khalifah Umar bin Khattab ra telah mulai dilakukan 20 rakaat
lalu Khalifah utsman ra, lalu Khalifah Ali kw dan seterusnya
hingga kini, walaupun kita tidak perlu memusuhi yg shalat 11
rakaat, cukup kita fahami bahwa mereka itu bodoh dan perlu
dikasihani.

Mengenai beramal dg hadits dhoif merupakan hal yg diperbolehkan,
mereka menganggap seakan hadits dhoif itu adalah ucapan Iblis,
naudzubillah dari kebodohan para wahabi,

Imam Ahmad bin hanbal menjadikan pendapat dalam madzhabnya bahwa
bersentuhan pria dan wanita yg bukan muhrim TIDAK batal wudhu, dan
beliau berlandaskan hadits dhoif dalam hal ini, lalu mengapa ia
berlandaskan hadits dhoif?, bodohkan Imam Ahmad ini..?, ia hafal 1
juta hadits dg sanad dan hukum matannya.

Tentunya seorang Imam Agung Ahmad bin hanbal mempunyai 1000
perhitungan sebelum memutuskan hukum dalam madzhabnya, dan
ditelusuri pula oleh ratusan Huffadh, Imam dan muhadditsin setelah
beliau, bila ia salah maka ratusan yg akan menegurnya dan
membetulkan fatwanya, lalu kenapa semua diam..?,

Kenapa semua huffadh dan muhaddits itu tak menentang Imam Ahmad
berlandaskan dg hadits dhoif dalam masalah sentuhan pria dan
wanita..?, tentunya mereka bukan bodoh!,

jadi menurut para wahabi seluruh Imam Imam itu bodoh dan tak tahu
hadits, hanya mereka yg tahu hadits,

naudzubillah dari kebodohan para wahabi dan keseombongannya,

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=5368

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted