GUNUNGPUTRI Tarawih Perempuan – 2008/08/09 19:50 Assalamu^alaikum WR.WBR
Habib Munzir Almusawa
Yang saya hormati dan cintai
Semoga Habib dan anggota Majelis Rasulullah selau dalam lindungan
ALLAH SWT
selalu….aaamiin.
Menjelang bulan suci Ramadhan yang akan datang sebentar lagi,saya
ada pertanyaan
sekitar shalat sunnat tarawih.Biasanya para jamaah laki dan
perempuan ikut meramai-
kan masjid untuk melaksanakan shalat tarawih yang di atur
shaf-nya agar tidak
saling terbuka.pertanyaannya adalah:
1.Bagaimana shaf untuk wanita apakah ada di samping makmum
laki-laki atau
di belakang makmum laki-laki(dengan di batasi kain atau papan)
2.Bagaiman hukumnya shalat tarawih yang di lakukan
perempuan,sedangkan pada
shalat fardhu saja tidak di anjurkan olah syara^
3.Kalau sekiranya seorang perempuan itu memeang tidak di anjurkan
shalat tarawih
di masjid bagaimana kalau melaksanakan di rumah dengan berjamaah
sesama jenis.
4.Afdhol mana shalat tarawih yang di lakukan perempuan apakah
dengan berjamaah
atau shalat tarawih sendirian.(karena kalau berjamaah harus
keluar rumah)
5.Apakah seseorang yang shalat tarawih hanya delapan raka^at sah
menurut mazhab
Imam Syafi^i
6.Ada pendapat bahwa dari pada tidak sama sekali shalat tarawih
jadi lebih baik
shalat tarawi walau hanya delapan raka^at,apakah pendapat ini
benar.
Demikain pertanyaan saya semoga Habib dapat menjelaskan maksud
saya ini
Syukron katsiro
Gunung-Putri
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Tarawih Perempuan – 2008/08/10 19:26 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
shalat tarawih hukumnya sunnah muakkadah, dan dalam madzhab syafii
diperbolehkan wanita melakukan Tarawih, pelarangan atas kaum
wanita ke masjid adalah hal yg bertentangan dg perintah Rasul saw,
sebagaimana sabda beliau saw : “Jangan kalian larang kaum wanita
kalian ke masjid, dan sebaik baik bagi mereka adalah dirumah
mereka” (Sunan Abu dawud dg sanad shahih).
maka jelas sudah mengenai shalat fardhu disunnahkan kaum wanita
berjamaah ke masjid, walau dirumah afdhal.
maka jika mereka melakukannya di rumah hal itu afdhal.
tarawih dalam Jumhur seluruh madzhab dilakukan berjamaah, walaupun
ada juga para sahabat yg melakukannya sendiri sendiri.
shalat tarawih dalam seluruh madzhab tidak ada yg 8 rakaat, namun
tak ada pula perintah untuk melarangnya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=17236