-
AuthorPosts
-
July 31, 2007 at 12:07 pm#78461723
ASSALAMUALAIKUM WA RAHMATULLAHI WA BAROKATUH
YA HABIBULLAH semoga selalu dalam naungan RAHMAT ALLAH.
bagaimana solusi yang terbaik dan hukumnya menggugurkan, jika seorang ibu hamil 2 bulan dan menderita penyakit hepatetis. dan dikhawatirkan janin mengalami cacat (fisik) jika nanti lahir, dan juga sangat mengancam nyawa sang ibu.
MASYKUR YA HABIBULLAH atas penjelasan dan uraian ANTUM.August 2, 2007 at 10:08 am#78461766Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Nya swt semoga selalu menyejukkan hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
Tasqith (pengguguran dg sengaja) hanya diperbolehkan jika membahayakan nyawa ibunya, maka sebagaimana yg anda sampaikan maka jika membahayakan nyawa wanita hamil tersebut dengan kesaksian beberapa tenaga ahli, maka Tasqith diperbolehkan,Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
-
AuthorPosts
forum.majelisrasulullah.org Tasqith (pengguguran dg sengaja) hanya diperbolehkan jika membahayakan nyawa ibunya,
Subscribe
0 Comments
Oldest
