Forum Majelis Rasulullah
Saqqaf Bermakmum shalat – 2006/12/24 10:10 Assalamu^alaikum
warahmatullahi wabarakaatuh
Bib, ana mau tanya tentang hukum apabila kita bermakmun pada imam
yang menggunakan baju sutra… Apakah sah shalat makmum, atau
harus mengulang shalatnya ?
Wassalam
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Bermakmum shalat – 2006/12/25 03:10 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Cahaya kemuliaan Arafah semoga selalu menerangi hari hari anda
dalam kebahagiaan sepanjang tahun
mengenai bermakmum dg Imam yg menggunakan baju sutra shalatnya
tetap sah, hal itu merupakan dosa pribadinya dan tak mempengaruhi
sah nya shalat kita, sebagaimana misalnya kita bermakmum pada
seorang pencuri, atau pezina, shalat kita tetap sah, karena hal
itu merupakan dosa pribadinya dan tak mempengaruhi sah nya shalat
makmum
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=2040