Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kesejukan sanubari semoga selalu mengiringi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
menurut Imam Syafii bahwa hal itu tidak kufu, namun ada pendapat dalam madzhab syafii pula bahwa hal itu diperbolehkan bila disetujui si wanita itu sendiri dan walinya.
namun tentunya hal ini adalah hukum syariah, keluar dari masalah adab kepada Nabi saw, maka hal itu adalah tergantung sikon dan pribadi, pembahasannya bukan pembahasan syariah, namun secara hukum maka sebagaimana saya jelaskan diatas, bila secara adab maka mempunyai pembahasan yg berbeda.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a'lam
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a'lam