addienk tentang mahar – 2008/06/24 08:49 assalamu^alaikum…
mohon dengan sangat atas penjelasan secara detail mengenai wanita
yang tidak mau di gauli (berhubungan intim) oleh suaminya sebelum
diberikan mahar, serta dalam kitab apa pernyataan ini ada dan
shahifah berapa?dan dalil-dalil apa saja yang dipakai dalam
pernyataan ini diambil?
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
adminIII Re:tentang mahar – 2008/06/24 08:53 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang
sudah ada di forum :
saudaraku yg kumuliakan,
ngga seperti itu saudaraku, memang memberi mahar itu wajib, tapi
kalau tak diberikannya maka menjadi hutang baginya, itu saja,
namun memang istri boleh menahan diri tak mau dikumpuli bila mahar
belum diberikan, boleh demikian namun boleh juga tidak,
maksudnya, istri punya hak untuk tak mau dikumpuli bila mahar
belum diberikan, maka penolakannya tidak dosa.
namun bila ia sudah sekali menyerahkan dirinya tuk dikumpuli
suaminya maka haram baginya untuk menolak kedua kalinya walau
mahar belum diberikan,
mengenai mahar tak masalah apakah dari fihak wanita atau dari
fihak lainnya selama itu dihadiahkan oleh fihak istri / lainnya
tuk calon suami.
yg disebut dosa besar adalah memang sudah niat sebelum nikah untuk
tak memberikan maharnya sama sekali.
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=4405&lang=id#4405
Wassalam,
AdminIII
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=15594
