O2k Sodaqoh - 2008/02/03 21:34 Assalamu'alaikum Wr Wb Habibullah,
semoga Allah SWT selalu memberikan kesehatan dan keselamatan pada
habib
1. Tolong dong tingkatan2(asnaf) yg berhak untuk dpt sodaqoh?
2. berapa persen sodaqoh yg harus kita keluarkan dari penghasilan
kita?
Terima kasih Wassalamualaikum Wr.Wb.
| | ==========
admin Re:Sodaqoh - 2008/02/03 22:45 Berikut saya kutipkan jawaban Hb.
Munzir atas pertanyaan yg sudah ada:
Alaikum salam warahmatullahil hayyil qayyum wa barakaatuh,
afwan sebenarnya mungkin terlalu panjang untuk diuraikan, dan
baiknya saya persingkat pd pertanyaan anda.
yg berhak menerima zakat yg terangkum dalam pertanyaan anda adalah
:
1. Fuqara :
fuqara dalam hukum syariah adalah orang yg penghasilannya hanya
mencukupi 40% dari kebutuhannya, seandainya kebutuhannya (atau dg
keluarga tanggungannya, mungkin dg ayah ibunya dan istri anaknya),
andai kebutuhannya 100 ribu sebulan, dan pendapatannya hanya 40
ribu atau kurang (40% atau kurang). inilah yg disebut fuqara,
walaupun ia punya usaha, atau rumah yg dikontrakkan, atau
kendaraan yg digunakan usaha, yg jelas penghasilannya hanya 40%
(atau kurang). dari kebutuhan Primernya (bukan kebutuhan
sekunder).
dan bila mereka mempunyai pendapatan yg minim namun mereka
mempunyai harta yg bersifat Sekunder, seperti televisi, kendaraan
dlsb yg bukan digunakan untuk usaha, maka mereka tidak tergolong
fuqara, dan tidak berhak mendapat Zakat.
2. Masakiin
Masakiin adalah orang orang miskin, dan penjelasannya sama dengan
diatas, namun perbedaannya bahwa orang miskin di dalam hukum
Syariah adalah mereka yg penghasilannya hanya 80% (atau kurang),
dari kebutuhannya, mereka ini taraf hidupnya diatas fuqara, namun
masih berkekurangan. mereka berhak menerima zakat.
singkatnya :
penghasilan 0% - 40% adalah fuqara -----> tidak wajib zakat, dan
berhak mendapat zakat.
41% - 80% adalah orang miskin ------> tidak wajib zakat, dan
berhak mendapat zakat
81% - 100% -------> adalah kelompok yg tidak wajib zakat dan tidak
pula berhak mendapat zakat.
100% - hingga berlebihan -----> kelompok yg diwajibkan
mengeluarkan zakat dan tidak berhak menerima zakat.
3. Ghaarimiin
orang yg terlibat hutang dan belum mampu melunasi hutangnya.
mereka ini ada 4 kelompok
a). orang yg berhutang untuk mendamaikan dua kelompok yg
bertentangan, ia berhak mendapat zakat untuk bantuan melunasi
hutangnya yg belum mampu ia lunasi, walaupun ia seorang kaya raya.
(seandainya hutangnya 100 juta, dan ia mampu melunasi nya dalam
setahun, maka dalam tempo satu tahun itu ia berhak menerima
zakat).
b). orang yg belum mampu melunasi hutangnya yg hutangnya adalah
untuk maslahat muslimin, misalnya membangun masjid, membuat jalan,
madrasah agama, majelis taklim dll. walaupun ia kaya raya,
sebagaimana penjelasan diatas.
c). orang yg belum mampu melunasi hutang dirinya sendiri, selama
hutangnya itu bukan untuk maksiat.
d). orang yg berhutang untuk menjamin hutang orang lain, atau
menebus keselamatan seseorang, selama tidak terlibat dalam
kemaksiatan.
4. Musafirun wa Ibnu Sabiil
orang yg dalam perjalanan, dan ingin kembali kerumahnya namun ia
tak punya ongkos yg cukup, sebab kerampokan atau kehilangan dlsb,
walaupun ia seorang kaya raya di kampungnya. (hal seperti ini
mungkin di zaman sekarang jarang terjadi karena sudah adanya
handphone, rekening bank, dlsb, namun paling tidak seandainya ia
terjebak dalam kecopetan dan kehilangan atau lainnya, maka dana
zakat dikeluarkan paling tidak untuk menghubungi keluarganya di
rumahnya untuk mengirim uang, walaupun jumlah kecil namun ia
termasuk berhak zakat).
5. 'Aamiluun alaihaa
para pekerja yg bertugas membagi bagikan zakat, walaupun ia
seorang kaya raya, dengan syarat ia tidak mendapat gaji/upah dalam
kerjanya, misalnya ia seorang Imam Masjid yg sudah ada penghasilan
khusus dari kas masjid, maka mereka tidak berhak, ataupun petugas
kelurahan yg memang sudah ditunjuk pemerintah untuk pekerja
diantaranya mengurus zakat, maka mereka tidak berhak, demikian
pula muazin yg sudah ada jatah upah dari masjid.
6. Mu'allafati qulubihim
para muslim yg baru saja memeluk islam dan mereka masih memiliki
iman yg lemah dan ditakutkan kembali kepada agamanya, maka mereka
berhak atas zakat.
7. Ghuzaat fi sabiilillah
para pejuang yg membela islam yg tidak mendapat upah. mereka siap
tempur dan berperang membela islam kapanpun (tentara jihad), namun
tidak mendapat upah/gaji penopang nafkah. mereka berhak zakat,
namun kelompok ini sudah tidak ada lagi di zaman sekarang, karena
ini hanya disyariahkan bagi negara yg berhukumkan Islam
8. Al Kaatibuun Kitaabah Shahihah
mereka yg dalam penebusan diri untuk menebus kebebasan dirinya
dari perbudakan, kelompok ini pun sudah tidak ada di zaman
sekarang.
maka kelompok pertama hingga nomor enam, adalah mereka yg berhak
diberi zakat, namun haruslah berurutan.
pertama uang zakat ditumpahkan pada Fuqara, bila sudah tak ada
fuqara di wilayahnya, atau semua sudah terbagikan zakat, barulah
meningkat ke tingkatan kedua yaitu orang orang miskin.. demikian
seterusnya.
bila dana zakat sudah terhabiskan bagi fuqara, maka tidaklah
kelompok kedua dan lainnya berhak mendapat zakat. demikian
seterusnya.
bukan seperti sekarang, dimana amil zakat (para pekerja zakat)
segera mengambil jatahnya lebih dahulu sebelum fuqara.
demikian insya Allah penjelasan dari saya, wallahu a'lam.
sumber (Kitab Busyralkarim syarh Muqaddimatulhadhramiyyah alaa
madzhabussyafi'iyyah Bab Zakaat Naqd)
Berikut linknya:
http://www.barakaperfume.com/majelisrasulullah/index.php?option=
Saudaraku yg kumuliakan,
zakat profesi tidak diakui dalam Jumhur Ahlussunnah waljamaah, yg
ada adalah zakat harta jika disimpan tanpa dipakai apa apa, ada
pendapat di mazhab hanafi untuk boleh dilakukan setiap bulan,
namun Jumhur (pendapat terbanyak dan terkuat) seluruh mazhab
berpendapat bahwa zakat harta adalah setahun sekali jika melebihi
nishab dan haul
Nishab : Batas jumlah / nilai yg ditentukan syariah
haul : sempurna 1 tahun
jadi anda bekerja dan mendapat gaji itu tak ada zakatnya, boleh
anda bersedekah saja.
perhitungan zakat harta adalah jika anda menyimpan uang, atau emas
anda baru kena zakat jika menyimpan uang itu sampai setahun, dan
jumlah yg anda simpan telah melebih nishab selama setahun
zakat maal / harta dikeluarkan setahun sekali, terhitung hari
sejak uang kita melebihi Nishob, dan Nishob zakat maal adalah
seharga emas 84 gram, maka bila uang simpanan kita terus
meningkat, misalnya mulai 4 Oktober 2006 uang simpanan kita mulai
melebihi harga emas 84 gram, maka sejak tanggal 4 oktober itu
terhitunglah kita sebagai calon wajib zakat, namun belum wajib
mengeluarkan zakat karena menunggu syarat satu lagi, yaitu haul
(sempurna satu tahun)
nah.. bila uang kita terus dalam keadaan diatas Nishob sampai 3
oktober 2007 maka wajiblah kita mengeluarkan zakatnya sebesar
jumlah seluruh uang kita yg ada pd tgl 3 oktober sebesar 2,5%.
(bukan uang kita yg pd 4 oktober 2006, atau uang kita bertambah
menjadi 100 juta misalnya, lalu naik dan turun, maka tetap
perhitungan zakat adalah saat hari terakhir ketika genap 1 tahun
dikeluarkan 2,5% darinya).
bila uang kita setelah melebihi batas nishob, lalu uang kita
berkurang misalnya pd januari 2007 uang kita turun dibawah harga
emas 84 gram, maka sirnalah wajib zakat kita, kita tidak wajib
berzakat kecuali bila uang kita mulai melebihi nishab lagi, saat
itu mulai laih terhitung calon wajib zakat dg hitungan mulai hari
tsb, dan itupun bila mencapai 1 tahun penuh tidak ada pengurangan
dari batas nishob.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Berikut linknya:
http://www.barakaperfume.com/majelisrasulullah/index.php?option=
| | ==========
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=11500
forum.majelisrasulullah.org Tolong dong tingkatan2(asnaf) yg berhak untuk dpt sodaqoh? arsip 2008
Subscribe
0 Comments
Oldest