zamkhamud Uang Claim ke kantor – 2008/07/03 01:34 Assalamualikum
warahmatullohi wabarokatuh….
shalawat serta salam semoga tercurah limpah kepada baginda
Rosulullohi Akhiruzzaman muhammad SAW
dan semoga habib Mundzir beserta keluarga selalau di rahmati oleh
Allah SWT , amiin .
Habib Mundzir yang saya Mulyakan. saya hendak menanyakan masalah
hukum yg berkaitan dg:
1. PENERIMAAN UANG CLAIM/REMBESAN. suatu misal: saya di berikan
Jatah oleh kantor untuk tugas ke luar kota dg biaya Hotel Maksimum
300 ribu, akan tetapi saya mencari hotel dg harga di bawah 300
ribu( misal 120 ribu), namun saat akhir bulan … saya Claim/
tagih ke Kantor untuk uang Hotel sebesar 300 ribu tsb.
dan saya Mohon do^a dari habibina dan para pecinta Majles Rosul
smoga tercapai cita-cita saya.amin
mohon sekiranya Habib mundzir dapat meluangkan waktunya untuk
menjawab pertanyaan tsb.
Terimkasih atas waktunya ya Hbibina..
Wassalamualikum warahmatullohi wabarokatuh
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
adminIII Re:Uang Claim ke kantor – 2008/07/03 02:10 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, semoga berkenan atas jawaban saya
Mohon maaf sebelumnya, setahu saya untuk reimburs biaya dinas luar
kota, pihak perusahaan akan meminta kuitansi asli pembayaran sewa
hotel, makan, tol, dll.
jadi pihak perusahaan hanya membayar berdasarkan kuitansi/sebesar
yang dikeluarkan si karyawan.
Namun jika seperti yang saudara sampaikan, apakah perusahaan
merasa dirugikan dan anda mengambil keuntungan? jika ya, maka
tidak dibenarkan melakukannya.Namun jika kedua belah pihak tidak
merasa merugi maka hal itu boleh saja. Lain hal jika berupa hadiah
/bonus, tidak mengapa mengambilnya dan hal itu adalah lumrah.
wallahu a^lam
Wassalam,
AdminIII
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=16124