Assalamu'alaikum wr wb
Semoga Keberkahan dan Keridhoan selalu atas diri habib dan keluarga.
Bib, ayah ane almarhum adalah anak tunggal namun beliau mempunyai kakak tiri yang satu ibu namun beda bapak. Pada pernikahan kakak ane yang kedua ayah ane sudah meninggal sehingga akhirnya diwalikan dengan paman ane tersebut.
Namun belakangan ini kata pengurus pernikahan di wilayah rumah hal itu tidak sah karena paman ane tersebut beda ayah sehingga tidak kuat, dan pada akhirnya dilakukan pernikahan kembali.
Yang ingin ane tanyakan :
1. Apakah memang tidak sah paman ane mewalikan berhubung beliau beda bapak dengan ayah ane?
2. Jika memang tidak sah, haruskah dilakukan pernikahan kembali dihadapan pengurus pernikahan di wilayah ane?
3. Setelah ditelusuri di keluarga ane sudah tidak ada yang bisa menjadi wali dikarenakan sudah tidak ada lagi keturunan dari ayah ane. (sekedar info : Ayah ane anak tunggal, dan kakek ane hanya mempunyai kakak laki2 namun tidak diketahui keberadaannya), Lalu siapakah yang harus menjadi wali ane nanti?
4. Siapa sajakah yang berhak menjadi wali hakim?
Mohon maaf pertanyaannya panjang, dan terima kasih banyak sebelumnya atas jawaban yang habib berikan.
Wassalamu'alaikum wr wb