zakat – 2007/07/27 03:19

0

OEAN zakat – 2007/07/27 03:19 ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WA
BAROKATUH YA HABIBULLAH semoga selalu dalam naungan RAHMAT ALLAH.
jika seorang habis menjual tanah apakah kena zakat ?
MASYKUR YA HABIBULLAH atas penjelasan dan uraisn ANTUM.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:zakat – 2007/07/28 03:28 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Kemuliaan malam Isra Mi raj dan Cahaya kemuliaan shalat semoga
selalu mengiringi hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan,
ketika seseorang selesai menjual tanah maka ia tak kena zakat
apapun, dan juga sebagaimana ajaran baru yg mengatakan wajibnya
zakat penghasilan, atau zakat profesi, atau setiap bulan harus
berzakat dari penghasilannya sebagai buruh, itu semua ajaran
mereka, dan kita ahlussunnah waljamaah tak mengakui itu,

Cuma ada pendapat sebagian madzhab hanafi, dan itupun tidak
sebagaimana yg mereka lakukan,

Mereka melakukan itu adalah mirip dengan LDII, yg ada iuran
bulanan segala demi memajukan ajaran mereka,

demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

posisi saya di pulau Bengkalis, mohon doa,

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

alie Re:zakat – 2007/07/29 14:19 Assalamu^alaikum Wr. Wb.
Semoga habib dan keluarga selalu dalam lindungan dan keberkahan
Alloh SWT.
Bib, saya menanyakan :
-Bagaimana hukumnya kita mengeluarkan sebagian penghasilan tiap
bulan kita sebagai zakat penghasilan dengan arti dicicil/angsur
untuk pengganti pemberian zakat tiap tahunnya.
Sekian, syukron atas perhatian dan jawabannya.

Wassalamu^alaikum Wr. Wb.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:zakat – 2007/07/30 22:29 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Rahmat dan kesucian malam mi raj semoga tercurah pada hari hari
anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai zakat harta maka hal itu dikeluarkan setiap tahunnya, dan
untuk mencicilnya maka hal itu tak dikenal dalam syariah,
sebagaimana yg berjalan adalah dikeluarkan secara kontan dari
harta simpanannya, dan bila hartanya mengalir (dalam perputaran
dan tdk berbentuk mata uang), maka ia berhutang / meminjam uang
untuk membayar zakatnya,

zakat tidak diperkenankan untuk dicicil, kecuali bagi yg tak mampu
maka mereka tak mengeluarkan zakat, namun zakat itu justru bagi
mereka yg hartanya melebihi nishob. (nishab perak sekitar 4 juta
rupiah).

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu.

Wallahu a lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

alie Re:zakat – 2007/07/31 12:16 Assalamu^alaikum Wr. Wb.
Semoga Habib dan keluarga senantiasa dalam lindungan dan
keberkahan Alloh SWT.
Terima kasih banyak atas jawabannya.
Bib, saya ingin menanyakan
-Bagaimana perhitungannya mengeluarkan zakat mal,jika kita
mempunyai gaji hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari dikarenakan
salah satunya disebabkan mempunyai tanggungan membayar cicilan
rumah,cicilan mobil.

Terima kasih atas perhatian dan jawabannya.

Wasssalamu^alaikum Wr. Wb.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:zakat – 2007/08/01 20:56 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Rahmat dan kelembutan Nya swt semoga selalu menyejukkan hari hari
anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
Tidak wajib mengeluarkan zakat harta kecuali bila menimbun/
menyimpan uangnya di Bank atau dirumah atau ditempat penyimpanan,
bertahan selama setahun dan melebihi nishab (Nishab perak sekitar
4 juta rupiah),

Jadi bila misalnya anda punya uang 4 juta rupiah pd 1 mei 2006,
lalu uang itu tidak berkurang dari 4 juta rupiah, atau ia
bertambah atau tetap, sampai terus demikian hingga 1 Juli 2007,
maka anda wajib mengeluarkan 2,5% persen dari total uang anda di 1
Juli 2007. (misalnya 4 juta lalu berkembang menjadi 20 juta, lalu
pada 1 Juli 2007 berjumlah 10 juta, maka dikeluarkanlah 2,5% dari
10 juta, yaitu uang di hari terakhir setelah sempurna satu tahun).

Bila anda punya uang dan menyimpannya seharga misalnya 3 juta,
maka sepuluh tahun sekalipun anda menyimpannya maka anda tak kena
zakat, karena zakat adalah jika melebihi 4 juta rupiah selama
setahun.

Lalu anda pada 1 juli 2006 punya uang 4 juta rupiah atau lebih,
nah.. mulai argo zakat berjalan.., namun ketika di 1 agustus 2006
uang anda berkurang hingga 3,9 juta, maka argo zakat pun hilang..
anda lepas dari kewajiban zakat.

Lalu pada 15 september uang anda naik lagi lebih dari 4 juta, maka
kini argo zakat berlaku lagi pada anda, dan bila uang anda tak
berkurang dari 4 juta hingga 15 september, maka anda keluarkan
zakatnya 2,5% dari uang anda di hari terakhir setelah sempurna 1
tahun.

Bila misalnya gaji bulanan anda 10 juta pun setiap bulannya anda
tak kena zakat bila anda tak menyimpannya sampai setahun dan
jumlahnya lebih dari 4 juta,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=5885

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted